Tergugat Mangkir, Gugatan Aset Rp18 Miliar terhadap PT EMI Berlanjut di PN Jakarta Selatan

Kuasa hukum penggugat menyebut ketidakhadiran para tergugat menjadi catatan penting dalam sidang perdana dan menegaskan seluruh dalil dugaan akan dibuktikan selama proses persidangan.

Tergugat Mangkir, Gugatan Aset Rp18 Miliar terhadap PT EMI Berlanjut di PN Jakarta Selatan
Rian Nasution, Kuasa Hukum (tengah)

JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar yang melibatkan PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, dan Anthony James Harahap resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan, ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim tetap membuka persidangan untuk perkara yang terdaftar dengan Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan, kemudian menjadwalkan agenda berikutnya sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, S.H., mengatakan ketidakhadiran para tergugat menjadi fakta yang dicatat dalam persidangan.

"Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819," ujar Rian Nasution kepada wartawan usai sidang.

Gugatan diajukan oleh pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penguasaan aset yang bermula dari hubungan utang piutang.

Menurut Rian, kliennya awalnya dikenalkan kepada PT EMI melalui Anthony James Harahap untuk memperoleh tambahan modal dalam investasi bisnis batu bara. Namun dalam perjalanannya, hubungan hukum yang semula berupa pinjaman diduga berubah menjadi transaksi jual beli terhadap tanah dan bangunan milik kliennya.

Ia mengungkapkan aset tersebut bahkan disebut telah dipersiapkan untuk dilelang.

"Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa sita jaminan atas objek sengketa agar tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian sertifikat hak atas tanah, penghapusan hak tanggungan, serta memohon agar majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum apabila seluruh dalil gugatan terbukti.

Rian juga menduga terdapat kerja sama antara Anthony James Harahap, PT EMI, dan Rivan Putera Yuwono dalam upaya menguasai aset milik kliennya. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses persidangan.

"Awalnya utang piutang itu memang ada. Kami sudah membayar bunga, bahkan nilainya lebih besar dari pokok yang telah dibayarkan. Saat kami ingin melunasi, justru penyelesaiannya tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Ia turut mempertanyakan komunikasi yang dilakukan dengan pihak PT EMI. Menurutnya, selama proses penyelesaian perkara, pihak perusahaan tidak pernah diwakili langsung oleh Direktur Utama.

"PT EMI tidak pernah diwakili Direktur Utama. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berwenang mewakili perseroan ke luar maupun ke dalam adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah berbicara langsung dengan Direktur Utama. Kami menduga ada iktikad yang tidak baik dalam perkara ini," katanya.

Penggugat berharap majelis hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, termasuk penyitaan sementara terhadap objek sengketa, pengembalian sertifikat, penghapusan hak tanggungan, serta membuka jalan bagi penyelesaian utang tanpa pelelangan aset.

"Yang kami minta sederhana, sertifikat dikembalikan, hak tanggungan dihapus, utang dilunasi sebagaimana mestinya, bukan aset senilai Rp18 miliar dilelang hanya sekitar Rp4 miliar," ujar Rian.

Menutup keterangannya, Rian berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terbuka di persidangan.

"Harapan kami, proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta sehingga persoalan utang piutang ini diselesaikan melalui pembayaran, bukan dengan penguasaan aset melalui mekanisme yang kami duga melawan hukum," pungkasnya.

Hingga sidang perdana berakhir, para tergugat belum menyampaikan tanggapan dalam persidangan. Sesuai mekanisme hukum acara perdata, majelis hakim akan melakukan pemanggilan kembali untuk agenda sidang berikutnya.

Editor - Ray