BAP Dipersoalkan di Sidang Darmawan, Kuasa Hukum Siap Laporkan Penyidik ke Propam
Kuasa hukum terdakwa menyoroti proses pemeriksaan saksi, dugaan BAP telah disiapkan sebelum pemeriksaan, kelengkapan dokumen Pipil, serta perbedaan identitas dalam perkara sengketa tanah Subak Kerdung.
DENPASAR — Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memanas. Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses pemeriksaan sejumlah saksi serta keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari perkara.
Sorotan tersebut mencuat dalam persidangan pada Kamis (24/9/2026). Kuasa hukum mengklaim menemukan keterangan saksi yang mengindikasikan adanya dokumen pemeriksaan yang telah disiapkan sebelum saksi menjalani pemeriksaan sebagaimana prosedur yang semestinya.
Tim kuasa hukum bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Kuasa hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, mengatakan pihaknya mendasarkan keberatan tersebut pada keterangan yang muncul dalam persidangan. Menurut dia, terdapat BAP maupun surat pernyataan yang diduga telah dibuat terlebih dahulu dan kemudian diberikan kepada saksi untuk ditandatangani.

“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parah lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan,” kata Rizal.
Rizal menyebut persoalan tersebut akan menjadi bagian dari langkah hukum yang dipertimbangkan tim pembela. Menurutnya, pihaknya sedang menyiapkan laporan berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur pemeriksaan tersebut.
Hal senada disampaikan Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya. Mantan Direktur Intelkam Polda Bali itu menilai keterangan yang muncul di persidangan perlu ditindaklanjuti karena menyangkut proses penyusunan dokumen pemeriksaan saksi.
“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Katanya di Puri. Nanti ini akan saya laporkan penyidik, termasuk direkturnya saya laporkan ke Propam. Ini buktinya terungkap di persidangan,” ujar Sukawinaya.
Tim kuasa hukum secara khusus menyoroti keterangan tiga saksi yang disebut dengan nama I Reko, Kebul, dan I Dira. Menurut pihak pembela, keterangan mereka perlu diuji untuk memastikan bagaimana proses pemeriksaan dilakukan dan bagaimana dokumen berita acara tersebut dibuat.
Selain BAP, kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen pertanahan yang diajukan dalam persidangan perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps tersebut.
Dr. Rizal Akbar Maya Poetra
Rizal menyoroti dokumen Pipil yang disebut terbit pada 1983. Menurut dia, dokumen tersebut perlu dilihat bersama dokumen pendukung lainnya untuk menelusuri riwayat objek tanah yang disengketakan di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.
“Di mana Peta Rincikannya? Di mana Surat Keterangan Tanahnya? Kedua dokumen itu tidak ada. Padahal, kelengkapan tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan — Pipil harus disertai Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah,” ujar Rizal.
Pihak pembela menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan riwayat tanah tersebut. Di antaranya Pipil asli, Peta Rincikan, Pipil atau Letter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, serta dokumen silsilah keluarga.
Persoalan lain yang dipersoalkan adalah perbedaan identitas dalam sejumlah dokumen. Salah satunya menyangkut I Gusti Ngurah Ketut Konolan.
Menurut Rizal, terdapat perbedaan tahun kematian dalam dokumen yang diperiksa. Satu dokumen disebut mencantumkan tahun 1990, sedangkan dokumen lainnya mencantumkan tahun 1979.
Perbedaan penulisan nama, antara I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan, juga dipertanyakan. Tim kuasa hukum meminta identitas tersebut diperjelas agar dapat diketahui apakah seluruh dokumen memang merujuk pada orang yang sama.
Kuasa hukum juga menyoroti dokumen perpajakan atas nama I Gebleg. Mereka menyebut terdapat nama I Gebleg dengan alamat berbeda, yakni Banjar Semu dan Banjar Sawah.
Perbedaan itu kemudian dikaitkan dengan perubahan data perpajakan serta perbedaan luas tanah yang tercantum dalam sejumlah dokumen.
“Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg. Gebleg ini konon katanya sebagai penggarap yang tercantum juga di dalam SPPT. SPPT tercantum atas nama Geblek luasnya 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar,” tegas Rizal.
Dalam pemeriksaan saksi, kuasa hukum juga mempertanyakan perbedaan keterangan mengenai pekerjaan seorang saksi bernama Rido. Menurut mereka, dalam pemeriksaan saksi tersebut disebut bekerja sebagai petani, sementara pada KTP tercantum pekerjaan sebagai pedagang.
Seluruh perbedaan tersebut, kata tim pembela, akan digunakan untuk menguji konsistensi alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara yang sedang berjalan.
Perkara Darmawan bermula dari persoalan tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, pada 11 Juli 2023 Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan Kota Denpasar dengan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atau Sporadik.
Dalam proses tersebut, disebut terdapat pihak lain yang mengajukan permohonan sertifikat atas objek tanah yang sama. Persoalan kemudian berlanjut ke ranah perdata melalui gugatan Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.
Sukawinaya menegaskan, gugatan perdata tersebut menurut pihaknya bukan perkara yang secara khusus bertujuan menentukan siapa pemilik sah tanah.
Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya.
“Gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gugatan penentuan hak kepemilikan tanah. Bukan mengenai masalah kepemilikan. Jadi ini kan seolah-olah diplintir. Seolah-olah pihak sana, pihak dari orang yang mengaku sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan seolah-olah menang. Ini perkaranya lain,” kata Sukawinaya.
Pemberitaan mengenai perkara perdata tersebut sebelumnya juga telah menjadi bagian dari polemik kedua pihak. Tim kuasa hukum Darmawan menyatakan putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi perlu dibaca berdasarkan materi gugatan dan amar putusannya, bukan semata-mata dimaknai sebagai penentuan kepemilikan tanah.
Sementara dalam perkara pidana yang kini disidangkan, Darmawan didakwa terkait dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa dokumen Sporadik. Eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa sebelumnya telah ditolak melalui putusan sela sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Adapun tudingan mengenai BAP yang disebut telah disiapkan sebelum pemeriksaan, dugaan ketidaksesuaian keterangan saksi, perbedaan identitas, serta persoalan dokumen pertanahan masih merupakan dalil yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.
Belum ada kesimpulan hukum pengadilan yang menyatakan BAP tersebut palsu atau bahwa penyidik melakukan pelanggaran prosedur. Karena itu, laporan ke Propam yang disebut akan ditempuh kuasa hukum juga menjadi langkah yang perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Pihak penyidik maupun pihak lain yang disebut dalam keberatan kuasa hukum belum memberikan tanggapan dalam bahan yang diperoleh untuk pemberitaan ini. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps sendiri masih berjalan di PN Denpasar dan seluruh dalil, keterangan saksi, serta alat bukti para pihak masih berada dalam tahap pembuktian di persidangan.
Editor - Ray


