Kuasa Hukum Darmawan Bantah Narasi Pihak Pelapor, Soroti Dokumen dan Klaim Kerugian Rp19 Miliar

Kuasa hukum menilai perkara masih dalam proses pembuktian dan meminta dokumen, silsilah, alas hak, serta klaim kerugian Rp19 miliar diuji secara objektif di persidangan.

Kuasa Hukum Darmawan Bantah Narasi Pihak Pelapor, Soroti Dokumen dan Klaim Kerugian Rp19 Miliar
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, SH., MH., (kanan) Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., (tengah) dan Irjen Pol. (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, MM., (kiri) dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners.

DENPASAR — Tim kuasa hukum Anak Agung Ngurah Darmawan memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyebut penahanan kliennya sebagai titik balik perjuangan keluarga Puri Kaleran Kanginan dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Kuasa hukum Darmawan dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, yakni Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, SH., MH., Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., dan Irjen Pol. (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, MM., menilai sejumlah pernyataan yang beredar perlu diluruskan karena perkara tersebut saat ini masih diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps. Darmawan didakwa terkait dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPORADIK).

Menurut tim kuasa hukum, persoalan bermula ketika Darmawan pada 11 Juli 2023 mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan SPORADIK. Dalam proses di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, diketahui terdapat pihak lain yang mengajukan permohonan atas objek tanah yang sama.

Darmawan kemudian mengajukan gugatan perdata dengan Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps. Kuasa hukum menegaskan gugatan tersebut bukan gugatan untuk menentukan hak kepemilikan tanah, melainkan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan persoalan silsilah keluarga.

“Amar putusan perkara perdata tersebut tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai pembuktian bahwa klien kami membuat atau menggunakan surat palsu. Perkara pidana yang sekarang berjalan memiliki objek pembuktian tersendiri,” ujar Sukawinaya selaku tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan dasar laporan pidana terhadap Darmawan. Menurut mereka, SPORADIK yang dipersoalkan pelapor merupakan foto kopi dari foto kopi yang diperoleh dari dokumen E-Court melalui kuasa hukum dalam perkara perdata.

Sementara itu, pihak Darmawan mengaku masih menguasai sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar pengajuan SPORADIK, antara lain peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, serta silsilah keluarga.

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan dokumen dan keterangan mengenai sosok I Gusti Ngurah Ketut Konolan, yang menjadi salah satu titik penting dalam sengketa silsilah kedua pihak.

Menurut mereka, versi yang digunakan pihak pelapor menyebut I Gusti Ngurah Ketut Konolan meninggal pada 1979 dalam usia 71 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 38 Denpasar.

Sedangkan berdasarkan dokumen yang dikuasai Darmawan, sosok dengan nama tersebut disebut meninggal pada 1990 dalam usia 90 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 4 Denpasar.

Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, SH., MH.

“Ini bukan sekadar perbedaan penulisan. Ada persoalan mengenai identitas orang yang diklaim sebagai pewaris. Karena itu, dokumen dan asal-usul masing-masing klaim harus diuji di persidangan,” kata Doktor Rizal Akbar selaku kuasa hukum. 

Persoalan lain yang disoroti adalah bukti alas hak. Kuasa hukum menyatakan pihak pelapor maupun saksi korban belum dapat menunjukkan dokumen asli yang mereka klaim sebagai dasar hak atas objek tanah yang disengketakan.

Dalam persidangan, menurut tim kuasa hukum, saksi korban Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara juga disebut mengaku memiliki peta rincikan atas pipil objek tanah, namun dokumen asli tersebut tidak ditunjukkan.

Tim kuasa hukum turut mempertanyakan angka kerugian yang disebut mencapai Rp19 miliar. Menurut mereka, angka tersebut dalam persidangan diakui masih berupa asumsi atau potensi kerugian, bukan kerugian nyata yang telah terjadi.

Meski demikian, seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penilaian mengenai keaslian dokumen, kebenaran silsilah, status hak atas tanah, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berada pada majelis hakim.

Darmawan sendiri telah ditahan sejak 27 Juli 2026 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali dan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tim kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum, tetapi meminta agar perkara tidak dibangun hanya berdasarkan satu versi dokumen dan narasi.

“Kami menghormati proses persidangan. Justru karena perkara sudah berada di pengadilan, seluruh bukti dari kedua belah pihak harus dibuka dan diuji secara objektif,” tegas kuasa hukum.