PFII di Bali, Enklave Finansial yang Uji Kedaulatan Regulasi
Rencana Pusat Finansial Internasional Indonesia membawa insentif fiskal, mekanisme hukum khusus, dan struktur kepemimpinan tersendiri. Jika Bali dipilih, proyek ini akan menguji tata ruang, kewenangan daerah, lingkungan, serta seberapa besar manfaat investasi global bagi ekonomi lokal.
DENPASAR — Bali berpotensi memasuki fase baru dalam peta ekonomi nasional. Pulau yang selama ini identik dengan pariwisata internasional diproyeksikan menjadi salah satu lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), kawasan yang dirancang dengan sejumlah kekhususan regulasi untuk menarik modal dan investasi global.
Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026. Pemerintah menempatkan PFII sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional, sekaligus membuka akses lebih besar terhadap sumber pembiayaan jangka panjang dari pasar global.
Bali menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam alternatif lokasi PFII. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut pemerintah telah meninjau sejumlah lahan, termasuk aset BUMN di Bali Barat dan kawasan di sekitar bandara.
“Kemarin kami lihat beberapa KEK, dan juga lahan di Bali Barat, maupun lahan di dekat airport yang dimiliki oleh BUMN. Nah, jadi itu yang menjadi alternatif untuk pendirian PFII,” kata Airlangga pada 22 Juli 2026.
Sehari kemudian, Airlangga menyampaikan bahwa Jakarta dan Bali sama-sama dipersiapkan sebagai lokasi PFII. Namun, pemerintah belum menetapkan titik final kawasan PFII di Bali.
“Memang disiapkan satu lokasi di Jakarta yang gedungnya sudah ada. Ada beberapa tempat disiapkan. Dua-duanya punya Danantara,” ujar Airlangga.
Dari Kawasan Pesisir ke Pusat Modal Global
Jika kawasan PFII nantinya berada di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, persoalannya tidak hanya menyangkut besarnya investasi yang masuk. Sejarah pemanfaatan lahan, perkembangan kawasan pesisir Bali Selatan, kapasitas infrastruktur, serta kesesuaiannya dengan tata ruang juga akan menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan.
Karena lokasi Bali masih dalam tahap penentuan, pembahasan mengenai PFII perlu ditempatkan secara hati-hati. Belum ada dasar untuk menyebut lahan tertentu sebagai lokasi final.
Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah bagaimana pusat keuangan internasional tersebut akan terhubung dengan ekonomi Bali.
Pemerintah menegaskan PFII bukan dirancang untuk menggantikan sistem keuangan nasional. Kawasan tersebut justru diposisikan sebagai ekosistem tambahan untuk mendatangkan investor global dan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PFII diarahkan menjadi pusat keuangan yang memiliki daya saing internasional.
“Kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada, melainkan melengkapi dengan ekosistem keuangan kelas dunia yang mampu menarik investor global dan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional,” kata Purbaya.
Gubernur PFII Langsung Ditunjuk Presiden
Salah satu bagian yang berpotensi memunculkan perdebatan adalah desain kelembagaan PFII.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyatakan PFII akan dipimpin seorang gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Mekanisme tersebut tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Belum ada calon sama sekali. Sama sekali belum. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden,” kata Hekal.
Selain dewan yang dipimpin gubernur, PFII juga dirancang memiliki lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri.
Bagi Bali, struktur tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan antara otoritas PFII dengan pemerintah daerah.
Persoalannya mencakup lebih dari sekadar administrasi. Jika kawasan PFII memiliki rezim khusus, perlu ada kejelasan mengenai hubungan kelembagaan dengan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam urusan tata ruang, infrastruktur, lingkungan, ketenagakerjaan, serta pungutan dan kepentingan daerah.
Kejelasan koordinasi menjadi penting agar kekhususan PFII tidak berkembang menjadi sumber benturan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Common Law untuk Menarik Investor
Daya tarik PFII juga terletak pada rancangan mekanisme hukum dan penyelesaian sengketa bisnis yang mengadopsi prinsip-prinsip common law.
Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih familiar bagi pelaku usaha dan investor internasional.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya menjelaskan bahwa PFII akan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa dengan standar internasional, termasuk kemungkinan melibatkan hakim dengan pengalaman dan reputasi internasional.
“Hakimnya pun akan kita berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum untuk menjadi hakim di sana. Artinya apa? Mengikuti standar internasional,” ujar Misbakhun.
Pemerintah dan DPR melihat pendekatan tersebut sebagai salah satu cara agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat finansial global seperti Dubai dan Abu Dhabi.
Namun, penerapan mekanisme hukum khusus juga membawa pertanyaan mengenai posisi PFII dalam sistem hukum nasional.
Tantangannya adalah memastikan kekhususan tersebut memberikan kepastian bagi investor tanpa menciptakan kesenjangan perlakuan hukum yang terlalu lebar antara kawasan PFII dengan wilayah Indonesia lainnya.
Insentif Pajak Jadi Magnet Investasi
PFII juga diproyeksikan menawarkan insentif fiskal untuk menarik pelaku usaha dan modal internasional.
Misbakhun sebelumnya mengungkapkan adanya usulan insentif Pajak Penghasilan dengan tarif 0 persen hingga 50 tahun bagi pelaku usaha tertentu di kawasan PFII.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan desain dan durasi insentif tersebut masih harus dibahas serta disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global.
Karena itu, angka insentif tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan final.
Insentif pajak memang dapat menjadi daya tarik bagi investor. Namun, negara tetap perlu menghitung apakah penerimaan yang dilepas melalui insentif mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Keberhasilan PFII tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perusahaan yang masuk atau besarnya dana yang dikelola.
Indikator yang lebih penting adalah seberapa besar modal tersebut masuk ke sektor produktif, infrastruktur, usaha lokal, ekonomi kreatif, teknologi, pendidikan, serta berbagai proyek strategis di Indonesia.
Jangan Sampai Bali Hanya Jadi Etalase
Bali memiliki ekosistem ekonomi yang jauh lebih luas daripada sekadar pariwisata. Pulau ini mempunyai sektor ekonomi kreatif, pendidikan, kesehatan, teknologi, hospitality, perdagangan, hingga jasa profesional yang berpotensi menjadi bagian dari rantai nilai PFII.
Karena itu, pusat finansial internasional tersebut idealnya tidak berdiri sebagai kawasan eksklusif yang terpisah dari masyarakat.
Jika modal global masuk tetapi tenaga profesional lokal tidak memperoleh kesempatan, pelaku UMKM tidak menjadi bagian dari rantai pasok, dan manfaat investasi hanya berputar di sektor finansial, maka keberadaan PFII akan sulit memberikan dampak langsung terhadap ekonomi Bali.
Sebaliknya, apabila dana yang dihimpun mampu mengalir ke sektor produktif dan membiayai proyek ekonomi di Bali maupun daerah lain, PFII dapat berfungsi sebagai penghubung antara modal global dengan ekonomi riil.
Airlangga sebelumnya menyampaikan bahwa tujuan utama financial center adalah menarik dana global masuk ke Indonesia untuk kemudian diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Bali Menjadi Ujian PFII
PFII pada akhirnya bukan hanya persoalan membangun gedung, kawasan bisnis, atau pusat investasi baru.
Jika Bali benar-benar dipilih, proyek tersebut akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan investasi global dengan kepentingan daerah, masyarakat, dan lingkungan.
Sejak awal, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai lokasi, tata ruang, hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah, kebutuhan infrastruktur, perlindungan lingkungan, hingga mekanisme agar masyarakat Bali memperoleh manfaat ekonomi.
Sebab, keberhasilan pusat finansial internasional tidak cukup diukur dari kemampuan menyediakan karpet merah bagi investor.
PFII harus mampu membuktikan bahwa investasi yang masuk menciptakan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia, bukan hanya membentuk kawasan eksklusif dengan aturan khusus.
Bali memang dapat menjadi pintu masuk modal global. Namun, jangan sampai Pulau Dewata hanya menjadi lokasi enklave finansial yang tumbuh di tengah masyarakat tanpa memberikan manfaat yang sebanding.
Di titik inilah PFII akan menghadapi ujian sebenarnya: apakah menjadi mesin pembiayaan ekonomi Indonesia atau sekadar kawasan finansial eksklusif dengan rezim regulasi khusus.
Editor - Ray


