Kisruh di Karangasem, Kuasa Hukum Soroti Anggota DPRD Bali Dugaan Masuk Sengketa Pribadi
Kuasa hukum I Ramia mempertanyakan kewenangan Pansus TRAP DPRD Bali meninjau lokasi yang disebut berkaitan dengan sengketa perdata antara I Ramia dan I Ketut Rundung.
KARANGASEM — Kehadiran sejumlah anggota Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, menuai keberatan dari kuasa hukum I Ramia.
Tim hukum mempertanyakan langkah anggota dewan yang datang ke lokasi yang disebut berkaitan dengan sengketa antara keluarga I Ramia dan I Ketut Rundung. Kuasa hukum menilai persoalan tersebut telah masuk dalam proses hukum sehingga perlu dipastikan batas kewenangan lembaga legislatif dalam melakukan peninjauan.
Kuasa hukum I Ramia, I Nengah Jimat, S.H., mengatakan pihaknya kecewa atas kedatangan rombongan Pansus TRAP karena objek yang dikunjungi berkaitan dengan sengketa keperdataan.
“Kami sebagai kuasa hukum dari I Ramia sangat kecewa dengan kehadiran Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali hari ini. Pertama, karena yang didatangi adalah sengketa perdata. Menurut kami, itu bukan kewenangan Pansus TRAP,” ujar Nengah Jimat.
Keberatan tersebut muncul di tengah adanya surat DPRD Provinsi Bali tertanggal 31 Agustus 2026 dengan Nomor B.08.000.1.2.2/22059/PSD/DPRD. Dalam surat tersebut, agenda kunjungan disebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan daerah, termasuk pengelolaan dan pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali serta hal lain yang menjadi tugas dan fungsi Komisi I.
Surat itu mencantumkan sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali dalam rombongan, antara lain Ketua Komisi I I Nyoman Budiutama dan Wakil Ketua Komisi I I Dewa Nyoman Rai.
Nengah Jimat kemudian mempertanyakan hubungan agenda pengawasan tersebut dengan objek yang menurutnya merupakan bagian dari sengketa antarpribadi yang telah bergulir melalui jalur hukum.
“Kalau kita melihat tugas dan fungsinya, Pansus TRAP berkaitan dengan tata ruang daerah, perizinan, serta menyangkut aset daerah. Kenapa DPRD Provinsi Bali dalam hal ini Pansus TRAP hadir dalam sengketa yang berada di ranah pribadi dan sudah memasuki proses peradilan?” katanya.
Menurut dia, persoalan antara I Ramia dan I Ketut Rundung bukan perkara yang baru muncul. Sengketa tersebut sebelumnya telah bersinggungan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Karangasem maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Dalam perkara PTUN Denpasar, I Ketut Rundung tercatat pernah menggugat BPKAD Kabupaten Karangasem terkait keputusan pembatalan SPPT PBB atas objek di Br. Dinas Amed, Desa Purwakerti. Dalam perkara tersebut, I Wayan Mangku Ramia dan pihak lainnya tercatat sebagai Tergugat II Intervensi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, pihak ahli waris I Ramia sebelumnya juga pernah menggugat objek tanah yang ditempati I Ketut Rundung melalui Pengadilan Negeri Karangasem dan perkara tersebut disebut telah berlanjut hingga tingkat upaya hukum berikutnya.
“Klien kami sudah dinyatakan menang mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Amlapura sampai dengan Peninjauan Kembali atau PK. Kemudian pihak yang mengadu, I Ketut Rundung dan pihak terkait, juga pernah mengajukan gugatan di PTUN,” ujar Nengah Jimat.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak I Ramia sebelum rombongan anggota dewan datang ke lokasi.
“Kami tidak memahami kenapa Pansus TRAP hadir tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami selaku pihak yang berkepentingan langsung dalam sengketa ini. Kami sangat kecewa dan mempertanyakan ada sesuatu apa dengan kehadiran Pansus TRAP hari ini,” tegasnya.
Nengah Jimat berharap DPRD Bali tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki serta menghindari langkah yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap salah satu pihak yang sedang berperkara.
“Kami berharap DPRD Provinsi Bali, khususnya Pansus TRAP, bekerja secara profesional, sesuai tupoksi, tidak melampaui kewenangan, dan bersikap independen,” katanya.
Ia bahkan menilai keterlibatan lembaga legislatif dalam objek yang telah menjadi bagian dari proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap perkara.
“Kami melihat fenomena ini berpotensi menjadi bagian dari intervensi atau mengambil alih pekerjaan yang mestinya menjadi tugas dan kewenangan lembaga yudikatif dalam hal ini pengadilan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, pihaknya juga meminta Badan Kehormatan DPRD Bali mencermati pelaksanaan tugas anggota dewan yang terlibat dalam kunjungan tersebut.
“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD untuk mengawasi kinerja anggota DPRD yang ditugaskan agar semuanya berjalan sesuai tupoksi. Jangan sampai kehadiran anggota dewan atau lembaga DPRD yang seharusnya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan atau memicu konflik baru,” tandasnya.
Nengah Jimat mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat, terutama karena objek yang dipersoalkan disebut telah menjadi bagian dari rangkaian proses hukum.
“Jangan sampai memberikan pandangan-pandangan yang bersifat bias karena justru dapat menimbulkan kekacauan hukum dan memperbesar konflik di antara para pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pansus TRAP DPRD Bali, DPRD Provinsi Bali, maupun I Ketut Rundung belum memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum I Ramia.
Sebagai bagian dari asas keadilan dan keberimbangan dalam pers, pihak-pihak yang berkepentingan dipersilakan menyampaikan tanggapan, hak jawab, atau hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Ray


