Kontrak Diperpanjang Berkali-kali, Kompensasi PKWT Tetap Jadi Hak Pekerja
Perpanjangan kontrak tidak otomatis menghapus kompensasi dari periode PKWT sebelumnya. Begini ketentuan pembayaran dan cara menghitung hak pekerja sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
DENPASAR – Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perlu memahami haknya ketika masa kontrak berakhir. Salah satu hak yang wajib diperhatikan adalah uang kompensasi PKWT.
Persoalan kerap muncul ketika kontrak kerja berakhir, tetapi perusahaan kembali memperpanjang hubungan kerja. Dalam kondisi tersebut, pekerja perlu mengetahui bahwa perpanjangan kontrak tidak serta-merta menghapus hak atas kompensasi dari periode kontrak sebelumnya.
Ketentuan mengenai uang kompensasi PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Pasal 15 ayat (1), regulasi tersebut secara tegas menyatakan, “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”
Aturan tersebut juga mengatur waktu pembayaran. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2), uang kompensasi diberikan ketika PKWT berakhir. Bahkan, apabila kontrak diperpanjang, mekanismenya telah ditentukan secara khusus.
Pasal 15 ayat (4) menyebutkan, “Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.”
Artinya, pekerja yang kontraknya diperpanjang tetap perlu memperhatikan kompensasi untuk periode PKWT yang telah selesai. Kompensasi untuk masa perpanjangan dihitung dan diberikan setelah periode perpanjangan tersebut berakhir.
Dengan demikian, pekerja yang telah mengalami perpanjangan kontrak satu, dua, atau beberapa kali sebaiknya tidak hanya melihat apakah hubungan kerja masih berlanjut. Setiap periode PKWT perlu diperiksa secara terpisah, terutama tanggal mulai, tanggal berakhir, dokumen perpanjangan, serta pembayaran kompensasinya.
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mensyaratkan bahwa uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja. Untuk PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus, kompensasinya sebesar satu bulan upah. Sementara masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan maupun lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional sesuai ketentuan Pasal 16.
Sebagai contoh, pekerja menjalani PKWT selama enam bulan dengan dasar upah Rp6 juta. Dengan perhitungan proporsional enam bulan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah, kompensasinya menjadi Rp3 juta.
Namun, dasar upah untuk menghitung kompensasi tidak selalu identik dengan seluruh penerimaan pekerja. PP 35/2021 mengatur bahwa dasar perhitungan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila struktur upah tidak menggunakan komponen tersebut, terdapat ketentuan tersendiri mengenai dasar perhitungannya.
Uang kompensasi PKWT juga berbeda dengan pesangon. Kompensasi merupakan hak yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja berdasarkan PKWT, sedangkan pesangon merupakan hak dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, pekerja kontrak sebaiknya menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja. Mulai dari PKWT pertama, surat atau dokumen perpanjangan, slip gaji, bukti transfer, hingga komunikasi tertulis mengenai kontrak dan pembayaran kompensasi.
Dokumen tersebut penting apabila kemudian terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan mengenai hak pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai uang kompensasi PKWT merupakan bagian dari perlindungan bagi pekerja ketika PKWT berakhir. JDIH Kemnaker menyebutkan bahwa ketentuan tersebut antara lain bersumber dari Pasal 61A UU Cipta Kerja dan kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Jika kompensasi belum dibayarkan, pekerja dapat terlebih dahulu meminta penjelasan kepada perusahaan secara tertulis mengenai status kontrak dan perhitungan kompensasi. Apabila persoalan tidak menemukan penyelesaian, pekerja dapat meminta bantuan atau berkonsultasi dengan instansi ketenagakerjaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hal yang perlu diperhatikan adalah status kontrak yang diperpanjang tidak dengan sendirinya membuat periode kontrak sebelumnya menjadi tidak pernah berakhir. Justru Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021 secara khusus mengatur kapan kompensasi periode sebelum perpanjangan dan kompensasi periode perpanjangan diberikan.
Bagi pekerja PKWT yang kontraknya telah beberapa kali diperpanjang tetapi belum pernah menerima kompensasi, pertanyaan yang dapat diajukan kepada perusahaan cukup jelas: bagaimana perhitungan dan pembayaran uang kompensasi untuk setiap periode PKWT yang telah berakhir?
Memahami hak bukan berarti mencari konflik dengan perusahaan. Pengetahuan mengenai kontrak, kompensasi, kewajiban, serta prosedur penyelesaian perselisihan justru dapat membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor - Ray


