Kalibrasi Ulang KEK Kura Kura Bali, Agung Wirapramana Tawarkan Konsep Ecosystem Reengineering

Kalibrasi Ulang KEK Kura Kura Bali, Agung Wirapramana Tawarkan Konsep Ecosystem Reengineering
Pandangan Agung Wirapramana selaku VP Business Development APAC terhadap KEK Kura Kura Bali.

Kalibrasi Ulang KEK Kura Kura Bali, Agung Wirapramana Tawarkan Konsep Ecosystem Reengineering

Denpasar – Polemik tata ruang dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. Perdebatan yang mengemuka kerap terpolarisasi antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan. Di tengah situasi tersebut, VP Business Development APAC, Agung Wirapramana, menawarkan pendekatan Ecosystem Reengineering sebagai jalan tengah yang integratif dan berkelanjutan.

Menurut Agung, pembangunan ekonomi di era global yang penuh volatilitas tidak lagi dapat diselesaikan dengan pendekatan linier yang hanya mengejar pertumbuhan angka investasi. Ia menilai dinamika di KEK Kura Kura Bali mencerminkan tantangan yang lebih luas, yakni bagaimana menyelaraskan kebijakan nasional dengan realitas tata ruang daerah dan kelestarian ekologis.

“Sudah saatnya kita berhenti dari dikotomi biner pro-investasi atau pro-lingkungan. Polemik ini justru harus menjadi momentum untuk melakukan kalibrasi ulang arah pembangunan,” ujarnya.

Pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), lanjutnya, memang memiliki dasar legal formal yang sah. Namun, kepastian hukum tersebut perlu berjalan beriringan dengan legitimasi sosial dan tanggung jawab ekologis, terutama terkait kawasan mangrove di Bali Selatan yang memiliki fungsi vital sebagai benteng alami lingkungan pesisir.

Tiga Pilar Solusi Terintegrasi

Agung menjelaskan, Ecosystem Reengineering bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, Human (Human-First Engagement), yakni menempatkan masyarakat sebagai pusat transformasi. Ia menekankan pentingnya dialog substantif dengan desa adat dan komunitas lokal agar pembangunan tidak mencabut akar sosial dan budaya masyarakat Bali.

Kedua, Process (Synchronized Governance), berupa sinkronisasi tata kelola antara pemerintah pusat dan daerah. Harmonisasi kebijakan dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih perizinan maupun konflik zonasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ketiga, Technology (Digital Spatial Trust), melalui integrasi data perizinan nasional dengan peta tata ruang daerah secara real time. Menurutnya, presisi data spasial menjadi fondasi kepercayaan publik sekaligus jaminan perlindungan kawasan konservasi.

Momentum Merakit Kembali “Banyak Mimpi”

Lebih jauh, Agung mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan polemik ini sebagai titik awal baru.

“Ini saatnya kita merakit kembali banyak mimpi di kawasan ini dalam satu orkestrasi yang harmonis. Dengan pemetaan akurat, kepastian hukum yang terjaga, dan pendekatan yang memanusiakan, KEK Kura Kura Bali bisa menjadi bukti bahwa kemajuan ekonomi dan kelestarian alam berjalan dalam satu tarikan napas,” katanya.

Ia menegaskan, rekayasa ulang ekosistem pembangunan bukan bertujuan menciptakan konflik baru, melainkan membangun fondasi kolaboratif yang lebih kokoh. Jika sinergi antara pemerintah, investor, dan masyarakat adat dapat terwujud, KEK Kura Kura Bali berpeluang menjadi model pembangunan resilien yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga warisan ekologis dan sosial Bali untuk generasi mendatang.

Editor - Ray

*Dapat digunakan sebagai referensi awak media dalam artikelnya.