Dokumen Resmi Akui Risiko, Mangrove Sidakarya Mulai Terbelah oleh Proyek LNG

Dokumen Resmi Akui Risiko, Mangrove Sidakarya Mulai Terbelah oleh Proyek LNG

DENPASAR — Jejak perubahan di kawasan mangrove Sidakarya yang selama ini memicu tanda tanya publik kini menemukan konfirmasi dari dokumen resmi negara. Proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) LNG Sidakarya secara eksplisit mengakui adanya potensi gangguan terhadap vegetasi mangrove sebagai bagian dari risiko yang telah diperhitungkan sejak awal.

Berita sebelumnya (klik untuk link) 

Koridor 835 Meter Belah Mangrove Sidakarya, Antara Klaim Akses Adat dan Bayang Proyek Energi

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup pada 31 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa salah satu dampak penting yang wajib dikelola adalah “terganggunya vegetasi mangrove dari kegiatan penggelaran pipa bawah laut.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa potensi kerusakan mangrove bukan sekadar kekhawatiran publik, melainkan telah menjadi bagian dari perencanaan proyek.

Pipa bawah laut dalam proyek ini dirancang untuk menyalurkan gas dari fasilitas penyimpanan dan regasifikasi LNG menuju pembangkit listrik di daratan. Proses instalasinya menggunakan metode seperti trenching, jetting, dan rock trenching—teknik yang melibatkan pengerukan dasar laut untuk penanaman pipa.

Metode tersebut dikenal memiliki potensi gangguan yang lebih besar terhadap ekosistem dibandingkan pendekatan lain seperti Horizontal Directional Drilling (HDD), yang umumnya digunakan untuk meminimalkan dampak pada wilayah pesisir dan vegetasi permukaan.

Di lapangan, perubahan fisik kawasan mangrove Sidakarya sudah terlihat. Sebuah koridor terbuka sepanjang sekitar 835 meter hingga 1 kilometer membelah vegetasi, dengan akses mencapai kurang lebih 1,5 kilometer dari pintu masuk menuju pesisir.

Pemerintah daerah menyebut jalur tersebut sebagai akses untuk kegiatan adat dan pemantauan lingkungan. Anggota DPRD Kota Denpasar, Suadi, menyatakan akses itu diperlukan untuk mempermudah monitoring kawasan.

Namun, informasi lain menunjukkan adanya pemanfaatan lahan seluas sekitar 1,7 hektare yang berkaitan dengan jalur pipa, sebagaimana diungkap Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai. Angka ini selaras dengan pernyataan Ketua GASOS Bali, Lanang Sudira, mengenai kebutuhan lahan proyek LNG di pesisir Bali Selatan.

Di tingkat kebijakan, proyek ini telah mendapatkan dukungan. Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan pembangunan terminal LNG Sidakarya tetap berjalan. Ia menyebut lokasi fasilitas berada sekitar 3,5 kilometer dari daratan dan menegaskan proyek difokuskan di laut tanpa kendala regulasi.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa proyek FSRU LNG Sidakarya telah memasuki tahap implementasi dan bukan lagi sekadar wacana.

Meski demikian, publik belum memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai keterkaitan antara koridor mangrove yang telah terbuka, rencana jalur pipa bawah laut dalam dokumen resmi, serta pelaksanaan proyek LNG itu sendiri.

Dokumen negara telah mengakui adanya risiko terhadap mangrove, sementara di lapangan indikasi gangguan mulai terlihat. Situasi ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana dampak telah terjadi dan bagaimana pengelolaannya ke depan.

Ketika risiko telah tercatat secara administratif dan perubahan bentang alam mulai tampak, perhatian kini bergeser pada aspek akuntabilitas—terutama terkait pengelolaan dampak lingkungan yang dijanjikan dalam dokumen resmi.

Editor - Ray

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025. Klik untuk link