Kasus LPD Mambal Tak Kunjung Tuntas, ARUN Bali Desak Penegakan Hukum dan Peran Nyata Perguruan Tinggi

Kasus LPD Mambal Tak Kunjung Tuntas, ARUN Bali Desak Penegakan Hukum dan Peran Nyata Perguruan Tinggi
Gung De bersama korban nasabah LPD Mambal.

DENPASAR – Mandeknya penyelesaian kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Badung, kembali menuai sorotan. Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan atau yang akrab disapa Gung De, mendesak aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait untuk segera memberikan kepastian hukum bagi para nasabah.

Menurutnya, kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tidak hanya menyangkut kerugian finansial, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat kecil yang menabung demi masa depan pendidikan anak-anak mereka.

“Ini bukan sekadar soal uang. Ini tentang semangat buruh harian yang hidup hemat, bekerja keras, bahkan sampai tangannya kasar, demi masa depan anaknya. Jangan sampai semangat itu dihancurkan oleh LPD yang bobrok,” tegas Gung De saat ditemui di Denpasar, Kamis (24/4/2026).

Salah satu korban, Wayan Nardi, disebut mengalami kerugian hingga Rp120 juta. Uang tersebut dikumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil kerja serabutan selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, dana tersebut belum bisa ditarik tanpa kejelasan.

Gung De menilai, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta tanggung jawab dari pihak Desa Adat maupun pemerintah. Ia mempertanyakan keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil yang selama ini justru mempercayakan keuangannya kepada LPD.

“Pemerintah bangga dengan LPD sebagai kekuatan ekonomi desa adat, tapi faktanya masyarakat yang percaya justru tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti peran perguruan tinggi, khususnya Universitas Udayana (Unud), yang kerap mengangkat LPD dalam penelitian akademik hingga tingkat disertasi doktoral.

Menurutnya, hasil penelitian tersebut seharusnya tidak berhenti pada publikasi ilmiah semata, melainkan mampu memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang terus berulang.

“Jangan sampai disertasi hanya bagus di atas kertas. Faktanya di lapangan, kasus LPD bermasalah terus terjadi. Perguruan tinggi punya tanggung jawab pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia bahkan meminta pihak rektorat untuk meninjau ulang kualitas penelitian terkait LPD, terutama jika menggunakan data yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Gung De juga menyinggung sejumlah kasus serupa di Bali, seperti LPD Kapal, LPD Intaran, hingga LPD di Denpasar, yang menurutnya menunjukkan pola masalah berulang tanpa solusi tuntas.

Dalam upaya pengawalan kasus, Gung De mengaku telah berkoordinasi dengan Bob Hasan selaku Ketua Umum ARUN, serta tokoh ARUN Bali lainnya, untuk memastikan persoalan ini mendapat perhatian serius di tingkat nasional.

Ia menegaskan, selain penegakan hukum pidana dan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab, perlu ada sistem perlindungan bagi nasabah LPD, seperti skema penjaminan yang selama ini berlaku di perbankan.

“Kalau bank ada jaminan negara, kenapa LPD tidak? Masyarakat kecil juga berhak mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.

Editor - Ray