Rekomendasi Pansus TRAP soal BTID Tertolak, DPRD Bali Ingatkan Jangan Ganggu Iklim Investasi
DENPASAR — Rencana penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait dugaan pelanggaran oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali batal dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, Senin (18/5).
Rekomendasi tersebut belum dapat disampaikan karena masih menunggu persetujuan pimpinan DPRD Bali sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, menegaskan seluruh pihak perlu berhati-hati dalam menyikapi pembahasan terkait BTID dan KEK Kura-Kura Bali agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi di Bali.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, situasi global yang tengah diwarnai ketidakpastian politik dan ekonomi harus menjadi pertimbangan dalam setiap langkah pembahasan investasi strategis di daerah.
“Kita harus menjaga situasi dan kondisi Bali tetap baik. Jangan sampai pembahasannya justru membuat iklim investasi terganggu,” ujar Disel Astawa usai Rapat Paripurna DPRD Bali.
Ia menilai investasi masih menjadi salah satu penopang penting pertumbuhan ekonomi Bali karena berdampak terhadap masyarakat dan pendapatan daerah. Meski demikian, investasi juga harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, membuka ruang komunikasi dengan warga sekitar, serta memberikan keberpihakan kepada masyarakat di kawasan tempat investasi berlangsung.
Disel Astawa mengingatkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proyek investasi yang telah berjalan lama, maka langkah penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui pembenahan sesuai regulasi, bukan dengan membuka polemik berkepanjangan yang berpotensi memunculkan kegaduhan.
“Kalau ada kesalahan, mari dibenahi sesuai regulasi. Jangan kemudian hanya dibongkar tanpa melihat manfaat yang sudah diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Terkait keberadaan KEK Kura-Kura Bali yang dikelola PT BTID, ia menegaskan kawasan tersebut memiliki status khusus karena telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sekaligus bagian dari proyek strategis nasional.
Menurutnya, penyelesaian persoalan di kawasan tersebut harus mempertimbangkan regulasi sejak awal pengembangan kawasan yang telah berlangsung sejak 1993.
Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pengelola kawasan perlu diperkuat agar manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat Bali, khususnya warga Serangan.
“Yang penting bagaimana keberadaan kawasan itu memberikan manfaat kepada masyarakat Bali dan pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton,” tegasnya.
Selain menyoroti keterlibatan masyarakat lokal dan penyerapan tenaga kerja, Disel Astawa juga menegaskan DPRD Bali tetap mendukung pengembangan investasi dan sektor pariwisata yang menghadirkan pembaruan bagi Bali selama tetap berlandaskan budaya dan konsep Tri Hita Karana.
Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan mekanisme kerja Pansus TRAP DPRD Bali dalam pembahasan persoalan BTID. Menurutnya, hasil sidak dan temuan di lapangan semestinya terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan DPRD sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Ia menegaskan mekanisme tersebut penting agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar menjadi keputusan lembaga DPRD Bali, bukan semata keputusan internal Pansus.
“Kalau ada laporan Pansus, harus melalui mekanisme yang benar. Dibahas dulu di internal Pansus, dilaporkan ke pimpinan DPRD, kemudian dibawa ke rapat untuk menjadi rekomendasi bersama,” ujarnya.
Disel Astawa juga membantah adanya upaya menghentikan pembahasan yang dilakukan Pansus TRAP. Ia menegaskan langkah penundaan penyampaian rekomendasi semata-mata dilakukan untuk menjaga prosedur dan marwah kelembagaan DPRD Bali.
“Kita ingin menjaga marwah DPRD dan Pansus itu sendiri agar tidak menimbulkan kesan macam-macam di publik,” tandasnya.
Editor - Ray


