Jaga Marwah Lembaga! Wakil Ketua Kresna Budi: "Ketua Pansus TRAP Diingatkan Kok Ngeyel"
SINGARAJA — Wakil Ketua DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, kembali menyoroti langkah-langkah yang dilakukan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sejumlah usaha di Bali.
Kresna Budi mengingatkan agar pelaksanaan fungsi pengawasan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dilakukan secara gegabah. Ia menilai tindakan penutupan usaha tanpa identifikasi, komunikasi, maupun mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan ngeyel, kita di pimpinan DPRD Bali berupaya menjaga marwah lembaga. Kami memberikan masukan dan arahan terhadap aksi Pansus TRAP agar apa yang dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis, tidak menimbulkan preseden buruk di mata publik, terlebih sampai berpotensi pidana,” tegas Kresna Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/5) sore.
Menurutnya, setiap langkah yang dilakukan atas nama lembaga DPRD Bali seharusnya diketahui dan mendapat arahan dari pimpinan dewan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk kemungkinan munculnya delik aduan akibat tindakan yang dianggap tidak relevan.
Meski demikian, politisi asal Buleleng itu tetap mengapresiasi tugas berat yang diemban Pansus TRAP. Ia menilai pansus memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pemanfaatan ruang, pengelolaan agraria, serta tata kelola perusahaan daerah berjalan sesuai koridor hukum, asas keadilan, dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Kami memahami tugas Pansus TRAP memang berat. Namun jangan sampai keluar dari koridor pengawasan. Pansus semestinya menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan pelaku usaha, bukan justru dipersepsikan sebagai penghambat,” ujarnya.
Kresna Budi menambahkan, fokus utama pansus seharusnya berada pada upaya mengidentifikasi celah regulasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan dengan tetap mengedepankan prinsip good governance.
Ia berharap fungsi pengawasan DPRD Bali mampu melahirkan kebijakan strategis yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.
“Pengawasan legislatif diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan rasa aman bagi calon investor maupun pelaku usaha yang ingin berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Karena itu, Kresna Budi menegaskan fungsi pengawasan tidak boleh menciptakan atmosfer ketidakpastian maupun kegaduhan yang dapat mencederai reputasi Bali di mata investor domestik maupun internasional.
“Setiap temuan sepatutnya dievaluasi dan diselesaikan melalui mekanisme administratif yang objektif, transparan, serta solutif,” pungkasnya.
Editor - Ray


