Ichsanuddin Noorsy: Jangan Membangkang Kebijakan Presiden Soal Bandara Internasional Bali Utara
JAKARTA – Ekonom senior Ichsanuddin Noorsy menilai polemik pembangunan Bandara Internasional Bali Utara bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai lokasi proyek, melainkan menyangkut konsistensi pelaksanaan kebijakan Presiden serta kepastian hukum bagi investasi strategis nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Ichsanuddin menanggapi pemberitaan mengenai rapat teknis yang dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster, Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dua kesimpulan, yakni rencana pembangunan bandara di Bali Utara diarahkan ke Bandara Khusus Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, serta adanya pernyataan bahwa opsi pembangunan bandara di Kubutambahan telah ditutup.

*Para Penglingsir dan PT BIBU Panji Sakti terus mengingatkan komitmen pembangunan Bandara Internasional Bali Utara karena pada 13 Februari 2024, sehari sebelum pencoblosan, mereka diterima calon Presiden yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan. Dalam pertemuan tersebut disampaikan komitmen membangun Bandara Internasional Bali Utara apabila memperoleh mandat memimpin Indonesia. Kini, mereka berharap komitmen itu segera direalisasikan demi pemerataan pembangunan dan kemajuan Bali Utara.
Menurut Ichsanuddin, kesimpulan tersebut justru memunculkan pertanyaan apabila dikaitkan dengan dokumen resmi pemerintah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Ia menunjuk Lampiran IV halaman 129 Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang memuat rencana persiapan pembangunan jalan tol dengan trase Singapadu–Ubud–Gianyar–Bangli–Kintamani–Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara–Singaraja.
Menurutnya, redaksi tersebut menunjukkan pemerintah masih menetapkan koridor pembangunan menuju bandara internasional baru di Bali Utara sebelum berakhir di Singaraja.
"Redaksinya menunjukkan arah pembangunan menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Bukan trase Kintamani–Singaraja–Bandara Letkol Wisnu yang berada di Bali Barat," ujar Ichsanuddin.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan munculnya pernyataan bahwa opsi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Kubutambahan telah ditutup, sementara menurut penafsirannya arah kebijakan dalam RPJMN masih mengacu pada pembangunan bandara internasional baru di Bali Utara.
Ichsanuddin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden telah menyampaikan komitmen pembangunan Bandara Internasional Bali Utara kepada para Raja dan Penglingsir se-Bali dalam dua kesempatan, yakni pada 13 Februari 2024 dan kembali pada 3 November 2024.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar munculnya kebijakan yang dinilai berbeda dengan arah kebijakan Presiden.
"Dalam pandangan saya, apabila benar terdapat langkah yang mengubah arah program sebagaimana tertuang dalam RPJMN, maka itu bukan sekadar perbedaan administratif, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Presiden. Ini menjadi contoh buruk bagi kepastian hukum investasi," katanya.
Ichsanuddin menilai kementerian maupun pemerintah daerah seharusnya menjalankan kebijakan yang sejalan dengan arah pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut lokasi pembangunan bandara, tetapi juga berkaitan dengan pemerataan pembangunan Bali, khususnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan Bali Utara serta menjaga kredibilitas pemerintah di mata investor.
Ia mengingatkan bahwa perubahan arah kebijakan berpotensi memengaruhi komitmen investasi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp50 triliun.
"Segera hentikan bentuk perlawanan terhadap otoritas negara dan pelecehan terhadap kepastian investasi," tegasnya.
Ichsanuddin pun meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh kementerian dan pemerintah daerah tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dalam menjalankan program strategis nasional.
Menurutnya, efektivitas pemerintahan hanya dapat terwujud apabila seluruh jajaran birokrasi bergerak searah dengan kebijakan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Ia menambahkan, polemik pembangunan Bandara Internasional Bali Utara kini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai konsistensi pemerintah menjaga kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
Tim


