Pergub Endek Jangan Jadi Beban Rakyat, UMP Bali Rp3,2 Juta: ARUN Soroti Maraknya Endek Printing
ARUN Bali menilai kewajiban penggunaan Endek perlu diimbangi perlindungan daya beli masyarakat, subsidi bagi kelompok berpenghasilan rendah, serta pengawasan produk printing agar kebijakan pelestarian budaya tidak merugikan penenun lokal.
DENPASAR - Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang mendorong penggunaan kain tenun Endek Bali dinilai perlu dievaluasi agar tujuan pelestarian budaya tidak justru menambah beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sekretaris DPD ARUN Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST., alias Gung De, menyoroti kewajiban penggunaan busana berbahan Endek yang kini memiliki landasan kebijakan, antara lain Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, serta Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas. Pergub 36/2025 mengatur Pakaian Dinas Harian Endek digunakan pada Selasa dan Jumat, sementara Pakaian Dinas Harian Adat Bali digunakan pada Kamis, Purnama, dan Tilem.
Menurut Gung De, semangat melestarikan Endek sebagai warisan budaya patut didukung. Namun, implementasinya harus memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan yang niat awalnya melestarikan Endek justru menjadi beban baru bagi rakyat. UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan, sementara angka kebutuhan hidup layak di Bali disebut berada di kisaran Rp5,2 juta. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah harus menghitung kembali kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban penggunaan pakaian berbahan Endek,” tegas Gung De.
Ia menilai persoalan tersebut semakin serius apabila harga produk Endek asli dibandingkan dengan kemampuan ekonomi sebagian masyarakat, khususnya keluarga dengan lebih dari satu anak.
“Kalau satu pakaian Endek harganya sekitar Rp600 ribu, masyarakat tentu akan mencari alternatif yang lebih murah. Akibatnya, bisa muncul pergeseran dari penggunaan tenun asli ke produk printing atau sablon yang secara harga jauh lebih terjangkau,” ujarnya.
Gung De kemudian membuat simulasi sederhana. Jika satu anggota keluarga membeli satu pakaian Endek seharga sekitar Rp600 ribu dalam setahun, biaya tersebut setara sekitar Rp50 ribu per bulan. Untuk keluarga beranggotakan empat orang, kebutuhan itu secara hitungan kasar mencapai Rp200 ribu per bulan.
“Angka Rp200 ribu mungkin terlihat kecil, tetapi bagi keluarga yang pendapatannya hanya sekitar UMP, ketika digabungkan dengan kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi, adat dan kebutuhan rumah tangga lainnya, tentu menjadi pengeluaran tambahan,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut justru berpotensi bertentangan dengan semangat awal kebijakan penggunaan Endek, yakni melindungi dan memberdayakan perajin lokal. Pemerintah Bali sendiri ketika menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2021 menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap sumber daya lokal serta pemberdayaan IKM yang bergerak di bidang kain tenun Endek.
“Kalau masyarakat diwajibkan menggunakan Endek, tetapi tidak mampu membeli produk tenun asli, akhirnya yang dicari adalah barang murah. Di sinilah pemerintah harus hadir. Jangan sampai kebijakan pelestarian budaya malah membuka ruang semakin luas bagi peredaran Endek printing yang tidak memberikan manfaat optimal kepada penenun Bali,” kata Gung De.
Ia juga membedakan antara pakaian adat Bali dan pakaian berbahan Endek. Menurutnya, pakaian adat relatif telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat Hindu Bali karena digunakan dalam berbagai aktivitas keagamaan dan adat. Sementara pakaian Endek, menurut dia, merupakan kebutuhan tambahan yang muncul akibat kebijakan penggunaan pada hari-hari tertentu.
Karena itu, ARUN Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya membuat aturan penggunaan, tetapi juga menyiapkan skema perlindungan ekonomi bagi masyarakat.
“Kalau pemerintah ingin Endek benar-benar menjadi identitas budaya dan sekaligus menghidupkan ekonomi penenun Bali, harus ada solusi dari sisi harga dan daya beli. Misalnya melalui subsidi pengadaan, bantuan pakaian Endek bagi pelajar dari keluarga kurang mampu, serta dukungan kepada ASN golongan bawah,” ujarnya.
Gung De juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk Endek printing dan membedakan secara jelas antara tenun Endek asli dengan produk bermotif Endek yang dibuat melalui proses printing atau sablon.
“Jangan sampai masyarakat diwajibkan memakai Endek, tetapi yang berkembang justru produk murah dari luar Bali. Penenun lokal harus menjadi pihak yang paling mendapatkan manfaat dari kebijakan ini,” tegasnya.
ARUN Bali, lanjut dia, mendesak Pemprov Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan penggunaan Endek, termasuk aspek daya beli masyarakat, perlindungan penenun, pengawasan produk, serta mekanisme bantuan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pelestarian budaya harus berjalan bersama dengan perlindungan ekonomi rakyat. Jangan sampai niat melestarikan Endek justru membuat masyarakat memilih produk printing karena tidak mampu membeli tenun asli. Kalau itu terjadi, tujuan awal kebijakan harus kembali dievaluasi,” tutup Gung De.
Editor - Ray


