Pansus TRAP DPRD Turun ke Yeh Malet, Pengempon Pura Masceti Serahkan Bukti Tanah Pelaba
Purnama Sasih Ketiga menjadi momentum penyerapan aspirasi terkait polemik Yeh Malet; Pansus TRAP berjanji mengawal sejarah, status tanah, dan pelestarian sumber air.
KARANGASEM – Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali turun langsung ke kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis (27/8/2026). Kedatangan tersebut untuk menyerap aspirasi Pengempon dan Pengurus Pura Masceti di tengah polemik mengenai status dan pemanfaatan kawasan.
Momentum penyerapan aspirasi itu berlangsung bertepatan dengan Purnama Sasih Ketiga. Pengempon Pura Masceti didampingi penasihat hukum memaparkan secara detail sejarah kawasan Yeh Malet, mulai dari riwayat penguasaan hingga kondisi terkini.

Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan BPN Karangasem, BPKAD Karangasem, DPRD Kabupaten Karangasem, pihak Kecamatan Manggis, Pemerintah Desa Antiga Kelod yang diwakili Sekretaris Desa, serta Kepala Dusun Yeh Malet.
Pengempon Pura Masceti juga menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada Pansus TRAP sebagai bahan penelusuran lebih lanjut mengenai sejarah dan status kawasan yang mereka klaim memiliki keterkaitan dengan Tanah Pelaba Pura Masceti.
“Yang kami sampaikan hari ini adalah sejarah, data dan dokumen yang kami miliki. Kami berharap semuanya diperiksa secara utuh, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tanah, tetapi juga menyangkut sejarah adat dan keberadaan Laba Pura Masceti,” ujar salah seorang Pengempon Pura Masceti.
Menurut Pengempon, Tanah Pelaba Pura Masceti secara historis memiliki luas sekitar 54 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Desa Antiga Kelod, Gegelang dan Antiga. Kawasan Yeh Malet disebut sebagai salah satu bagian yang memiliki keterkaitan dengan tanah tersebut.
Mereka menyebut riwayat Tanah Laba Pura Masceti telah tercatat sejak sebelum 1936. Sejumlah dokumen yang disampaikan antara lain data Klasiran Nomor 52 Pesedahan Manggis, dokumen IPEDA 1976, SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987, serta sejumlah data pertanahan dan perpajakan yang menurut pengurus berkaitan dengan Tanah Laba Pura Masceti.
“Bagi kami, dokumen-dokumen itu penting untuk diperiksa bersama. Jangan sampai karena ada penyebutan atau keputusan mengenai kawasan Yeh Malet, kemudian sejarah dan keberadaan Tanah Pelaba Pura Masceti menjadi terabaikan,” tegas Pengempon.
Polemik semakin mendapat perhatian karena kawasan Yeh Malet selama ini juga dikenal sebagai danau dan menjadi bagian dari program pemulihan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Januari 2026 bahkan mendukung kegiatan normalisasi Danau Yeh Malet yang dilakukan Korem 163/Wirasatya untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut.
Namun, Pengempon Pura Masceti meminta aspek lingkungan tidak dipisahkan dari persoalan sejarah dan status tanah. Mereka menyatakan tidak menolak upaya penyelamatan sumber air, tetapi meminta seluruh kegiatan tetap memperhatikan proses hukum dan sejarah adat yang mereka sampaikan.
“Pelestarian air dan lingkungan tentu kami dukung. Air adalah kehidupan. Tetapi pelestarian itu harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap sejarah, adat dan status tanah. Jangan sampai upaya menyelamatkan air justru menghilangkan sejarah Laba Pura,” katanya.
Pengempon juga mempertanyakan dasar historis penyebutan Yeh Malet sebagai danau. Mereka menyebut berdasarkan cerita dan riwayat yang mereka terima, kawasan tersebut pada masa tertentu mengalami genangan, sementara saat musim kemarau sebagian lahan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian.
Meski demikian, persoalan mengenai status kawasan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan kewenangan instansi terkait. Secara administratif dan teknis, Yeh Malet telah lama diperlakukan sebagai danau dalam program pengelolaan sumber daya air. BWS Bali Penida sebelumnya juga menyatakan normalisasi Danau Yeh Malet masuk dalam program mereka, meski pelaksanaannya menghadapi kendala anggaran.
Karena itu, Pengempon meminta tidak ada keputusan sepihak mengenai penguasaan maupun pemanfaatan kawasan sebelum seluruh dokumen dan riwayatnya diverifikasi.
Sorotan juga diarahkan terhadap kegiatan yang pernah berlangsung di kawasan tersebut. Pengurus menyatakan menghormati kegiatan pembersihan lingkungan yang dilakukan jajaran TNI, tetapi berharap kegiatan di kawasan yang mereka yakini sebagai bagian dari Tanah Pelaba Pura Masceti dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pengurus pura.

“Kami tidak anti pembangunan, tidak anti investasi dan tidak anti pelestarian lingkungan. Yang kami minta adalah semuanya dilakukan secara terbuka, sah dan menghormati sejarah serta hak yang sedang kami perjuangkan,” ujar pengurus.
Dalam penyerapan aspirasi itu, perhatian utama kemudian mengerucut pada bagaimana status Tanah Pelaba Pura Masceti dapat dipastikan secara hukum tanpa mengorbankan fungsi Yeh Malet sebagai sumber air dan kawasan lingkungan.
Pengempon berharap proses verifikasi dapat dilanjutkan hingga persoalan administrasi pertanahan memperoleh kepastian, termasuk kemungkinan sertifikasi apabila seluruh persyaratan hukum dan administrasinya terpenuhi.
“Kalau nanti statusnya sudah jelas dan sertifikatnya dapat diproses sesuai aturan, kami siap duduk bersama membicarakan bagaimana air tetap dilestarikan. Jadi tidak perlu dipertentangkan antara Laba Pura dengan kepentingan air. Keduanya bisa dijaga,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan aspirasi dan dokumen yang disampaikan akan menjadi bahan pengawalan lebih lanjut. Langkah tersebut akan dikoordinasikan dengan DPRD Kabupaten Karangasem, pemerintah daerah dan instansi teknis yang memiliki kewenangan terhadap pertanahan maupun sumber daya air.
Pansus TRAP sendiri memang memiliki mandat pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset dan perizinan. Masa kerja pansus tersebut sebelumnya diperpanjang enam bulan karena DPRD Bali menilai pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset dan perizinan masih diperlukan.
Bagi Pengempon Pura Masceti, kedatangan Pansus TRAP ke Yeh Malet menjadi kesempatan untuk membuka persoalan tersebut secara lebih terang melalui dokumen dan dialog lintas lembaga.
“Kami berharap Pansus TRAP terus mengawal aspirasi Pengurus Laba Pura Masceti. Jangan sampai Laba Pura beralih kepada pihak yang tidak tepat. Tetapi di sisi lain, kami juga siap menjaga dan melestarikan air sebagai kepentingan bersama,” pungkas Pengempon.
Dengan demikian, polemik Yeh Malet kini tidak hanya berada pada ranah klaim sejarah dan pertanahan, tetapi juga bersinggungan dengan tata ruang, aset daerah, pengelolaan sumber daya air dan pelestarian lingkungan. Verifikasi dokumen serta koordinasi antarlembaga menjadi kunci untuk mencari penyelesaian yang tidak mengabaikan sejarah adat sekaligus tetap menjamin keberlanjutan fungsi air di Yeh Malet.
Editor - Ray
Catatan Redaksi:
Klaim mengenai sejarah, penguasaan, dokumen pertanahan, serta hubungan kawasan Yeh Malet dengan Tanah Pelaba Pura Masceti dalam berita ini merupakan keterangan dan sikap Pengempon/Pengurus Pura Masceti.
Status hukum dan kepemilikan tanah tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen serta kewenangan lembaga yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi pemerintah, BWS, BPN, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.


