Mitra Rugi Rp 3 Miliar, Oknum PT HM Sampoerna Diduga Lakukan Kecurangan Distribusi

Mitra Rugi Rp 3 Miliar, Oknum PT HM Sampoerna Diduga Lakukan Kecurangan Distribusi
Mantan mitra PT HM Sampoerna Tbk.

BULELENG - Niat meraih untung malah buntung, ini dialami oleh Gede Evan Wicaksana pemilik perusahaan perorangan dengan nama Toko Sri 65.

Ia mengaku bahwa ada dugaan dirinya dicurangi oleh pihak PT HM Sampoerna Tbk, atas kerjasama distribusi rokok. 

Kesedihan yang ia dan keluarga rasakan adalah karena dirinya mendapatkan bahwa dalam perhitungan nota pembelian barang dari PT HM Sampoerna Tbk ada selisih yang tidak sedikit yang diduga disengaja oleh pihak oknum Sampoerna.

Kejadian ini berlangusng bertahun - tahun lamanya. Ia baru menyadari kerugiannya menurut pengakuannya saat adanya pergantian sales dari pihak Sampoerna.

"Setelah adanya pergantian sales baru saya pahami adanya kesalahan ini dari nota yang kami miliki, saya cek hampir setiap minggunya ada selisih uang dan barang, " ujarnya, Senin (20/01/2025) di Toko Sri 65.

Ia juga menceritakan bahwa sempat berupaya melakukan pengaduan sampai mediasi, pihak Sampoerna justru tidak ada tindakan apapun yang berarti.

"Mereka (PT HM Sampoerna Tbk) mengatakan sudah cek internal bahwa tidak ada kerugian yang dideritanya, tetapi ini kan saya yang sangat dirugikan, " keluhnya.

Dirinya sudah berupaya dalam setahun belakangan ini menunggu itikat baik dari PT HM Sampoerna Tbk tetapi tidak mendapat jawaban apapun.

"Saya bingung, stres. Akibat ini saya banyak sekali berhutang"

Menanyakan apakah nota tersebut resmi dari pihak PT HM Sampoerna Tbk, dirinya menjelaskan bahwa itu nota resmi dari mereka, dengan seragam lengkap juga.

"Saya tidak mendapatkan nota preorder barang hanya nota pembayaran jadi kami tidak bisa membandingkan"

"Kami sadari ini dan dari nota yang tersimpan saja bisa terlacak kerugian kami, nota - nota sebelumnya sudah terbuang, " pungkasnya.

Menanyakan hal ini kepada Saud Susanto, SH., selaku kuasa hukum menerangkan bahwa telah dilakukan langkah non litigasi bersama pihak PT HM Sampoerna Tbk di Sunset Road pada waktu yang lalu.

"PT HM Sampoerna tidak mengakui adanya kerugian yang dialami, tetapi kerugian ini dirasakan oleh klien kami sejumlah yang diketahui Rp.3.076.336.000,- dan diputusnya kemitraan secara sepihak oleh PT HM Sampoerna Tbk, " jelas Saud kepada awak media.

Untuk litigasi di Pengadilan Negeri Denpasar pengakuan dari pihak PT HM Sampoerna juga sama, dan kami juga tetap pada argumennya bahwa klien merekalah yang merngalami kerugian.

Suriantama Nasution, SH., yang juga merupakan kuasa hukum menerangkan bahwa kecurangan ini terjadi karena apa yang dibayar kliennya tidak sama dengan apa yang diterimanya.

"Invoicenya jelas dari pihak Sampoerna, invoice yang dibayar jelas tetapi barang yang diterima tidak sesuai ini jelas ada tindakan melawan hukum, " kata Nasution.

Operasional kemitraan juga telah dikeluarkan kliennya dengan angka yang tidak sedikit, dari persiapan gudang, operasional karyawan dan lainnya.

Ia juga menyindir implikasi yang terjadi akibat kesalahan dari pihak PT HM Sampoerna Tbk, adalah dugaan adanya penggelapan pajak dari situasi ini, karena barang yang datang tentu memiliki nilai pajak (PPN) tertentu.

"Dimana standar swissnya, tentu ini juga dari sisi PPh mereka (kliennya) norokin karena dianggap ada penghasilan disana, " jelasnya.

Belum lagi mereka termasuk emiten yang masuk di Bursa Efek, tentu ini menjadi standar yang harus dijaga.

"Ini baru ketemu satu, belum lagi mungkin yang lain"

Menghubungi pihak PT HM Sampoerna Tbk., di bypass Ngurah Rai, mereka menjanjikan melalui pihak keamanan akan menghubungi kembali kehadiran kami dalam kontek konfirmasi. Tetapi sejak 2 hari ini belum juga mendapatkan tanggapan dari pihak PT HM Sampoerna Tbk.

Sampai berita ini turun redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari pihak PT HM Sampoerna Tbk untuk menanggapi hal ini. (Ray)