Bali Terapkan Pungutan Rp150 Ribu bagi Turis Asing untuk Jaga Budaya dan Lingkungan
BALI — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan bagi wisatawan mancanegara sebagai langkah menjaga keberlanjutan pariwisata sekaligus melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Melalui regulasi tersebut, setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp150.000 per orang. Pembayaran hanya dilakukan satu kali selama masa kunjungan di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pungutan tidak dilakukan secara tunai. Wisatawan diwajibkan melakukan pembayaran melalui sistem digital resmi “Love Bali”, sebuah platform yang disiapkan pemerintah daerah untuk memudahkan proses pembayaran sebelum keberangkatan maupun saat tiba di Bali.
Dasar Hukum
Kebijakan pungutan wisatawan asing ini memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
* Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023
* Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan atas perda sebelumnya
* Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024
Ketiga regulasi tersebut mengatur mekanisme pembayaran, pengelolaan dana, hingga tata cara penerapan pungutan bagi wisatawan mancanegara.
Ketentuan Pungutan
Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa ketentuan utama, yaitu:
* Besaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang
* Dikenakan kepada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali
* Dibayarkan satu kali selama masa kunjungan
* Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui platform digital Love Bali
Pungutan ini diposisikan sebagai bentuk kontribusi wisatawan terhadap keberlanjutan destinasi wisata Bali.
Perlindungan Budaya dan Alam
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar retribusi pariwisata, melainkan instrumen untuk menjaga kelangsungan budaya dan lingkungan di Bali.
Dana yang terkumpul dari pungutan tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis, seperti pelestarian kebudayaan Bali, penguatan adat dan tradisi lokal, perlindungan lingkungan alam, peningkatan kualitas destinasi wisata, serta pengembangan infrastruktur pariwisata yang berkelanjutan.
Menuju Pariwisata Berkualitas
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata kembali sektor pariwisata setelah meningkatnya kunjungan wisatawan internasional pascapandemi.
Dengan adanya pungutan tersebut, wisatawan tidak hanya menikmati keindahan alam dan kekayaan budaya Bali, tetapi juga turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian Pulau Dewata agar tetap menjadi destinasi wisata dunia yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Tim

