PSN Denpasar Barat Gelar FGD, Perkuat Etika Pinandita dalam Menjaga Kesakralan Tradisi
DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Koordinator Kecamatan Denpasar Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah memperkuat pemahaman etika pinandita dalam menjalankan ngayah sebagai pemangku. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PHDI Provinsi Bali pada Sabtu (11/4/2026), dengan menghadirkan sejumlah tokoh spiritual dan praktisi budaya.

FGD mengangkat tema “Etika Pemangku Ngayah Masolah” sebagai refleksi atas pentingnya menjaga kesucian peran pemangku di tengah dinamika sosial, khususnya di era keterbukaan informasi dan media sosial. Hadir sebagai pembicara, I Nyoman Kenak, Ida Bhagawan Budha Wajrastawa Dwijananda, Dr. Nyoman Suardika, serta Prof. Dr. Ni Made Arshiniwati.
Dalam pemaparannya, Ida Bhagawan Budha Wajrastawa Dwijananda menegaskan bahwa seorang pemangku harus mampu menjaga kehormatan diri sebagai pengemban nilai spiritual. Ia mengingatkan bahwa di era media sosial, sikap dan perilaku pemangku menjadi sorotan publik sehingga penting untuk tetap mengendalikan diri dan tidak mengumbar hal-hal yang dapat menurunkan kesakralan.

Ia juga menyinggung fenomena kritik dan perundungan di media sosial sebagai konsekuensi dari konsep Rwabhineda, di mana selalu ada pihak yang setuju maupun tidak setuju. Menurutnya, ketika kesakralan tidak dijaga, hal tersebut dapat berdampak pada penilaian masyarakat terhadap pemangku itu sendiri.
Lebih lanjut, Ida Bhagawan menekankan pentingnya menjaga kesucian tarian sakral yang merupakan bagian dari rangkaian upakara, seperti Tari Sanghyang, Tari Rejang, Tari Baris Gede, Tari Pendet, dan Tari Topeng Sidakarya. Ia mengingatkan bahwa tarian sakral tidak seharusnya dipertontonkan untuk kepentingan hiburan atau pariwisata.

Hal senada disampaikan Prof. Dr. Ni Made Arshiniwati yang menyebutkan bahwa sakral atau tidaknya sebuah tarian sangat ditentukan oleh niat dan tujuan pelaksanaannya. Ia menjelaskan bahwa Tari Rejang, misalnya, dipentaskan sebagai bentuk persembahan dengan proses penyucian yang ketat, sehingga tidak layak dikomersialkan.
Sementara itu, tari Barong memiliki dua bentuk, yakni yang sakral dan yang bersifat hiburan. Barong sakral tidak dipertontonkan secara umum, sedangkan Barong untuk pariwisata merupakan bentuk duplikasi yang disesuaikan untuk kebutuhan tontonan.

Ketua PSN Korcam Denpasar Barat, Pinandita I Wayan Subrata, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesepahaman di kalangan pinandita terkait sikap dan perilaku dalam menjalankan sesana. Ia berharap hasil diskusi dapat menjadi pedoman bersama dalam menjaga kesakralan tradisi di tengah masyarakat.

Hal serupa disampaikan Ketua Panitia, Pinandita I Wayan Sudiana, yang menyoroti masih adanya perbedaan pandangan di masyarakat terkait pelaksanaan Tari Rejang. Melalui FGD ini, diharapkan muncul kesepakatan yang dapat dijadikan acuan, khususnya di wilayah Denpasar, guna menghindari polemik di kemudian hari.
FGD ini menjadi bagian dari upaya PSN dalam memperkuat peran pinandita sebagai penjaga nilai-nilai spiritual sekaligus pelestari tradisi Bali agar tetap sakral di tengah arus modernisasi. (Ray)


