Ditreskrimum Polda Bali Ungkap 54 Kasus Pencurian Dengan 66 Tersangka
Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kembali mengungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) sepanjang April 2022. Sebanyak 66 tersangka dari 54 kasus berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2022 yang digelar sebagai pengamanan jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Dalam keterangannya, saat gelaran rilis pengungkapan kasus di depan Halaman Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Kamis (28/4/2022), Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan kasus-kasus tersebut diungkap langsung oleh jajaran Polres Polda Bali, dimana operasi yang dilakukan dalam kurun waktu 15 hari dari 10 April 2022 sampai dengan 25 April 2022.
"Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap 54 kasus dengan 66 tersangka. Khusus Curanmor mengungkap 4 pencurian roda empat dan 31 kasus curanmor roda dua," ungkap Wadir Krimum Polda Bali.
Puluhan tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum tersebut, tampak satu barang bukti yaitu motor jenis matic dengan plat merah. Dimana pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk kembali ke kampung halamannya di Lombok.
Selanjutnya Wadir Suratno juga menjelaskan, bahwa 4 dari 66 tersangka yang berhasil diamankan juga mendapat hadiah timah panas dari petugas, karena melawan saat pengungkapan kasus, beberapa pelaku juga merupakan residivis kejahatan serupa.
"Kriminalitas harus diberantas karena bisa berdampak pada citra Bali dan kunjungan pariwisata. Kami tidak segan -egan memberikan tindakan tegas terukur yang mengganggu keamanan, pemulihan ekonomi dan Pariwisata Bali," jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Suratno menambahkan bahwa bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor silakan untuk berkomunikasi dengan penyidik kepolisian setempat agar sepeda motor bisa kembali lagi. (BSB)
Foto : Ditreskrimum Polda Bali Ungkap 54 Kasus Pencurian Dengan 66 Tersangka Jelang Lebaran 2022. (Istimewa)