Tudingan Palsu hingga Penguasaan Tanpa Hak, Gung De Tantang Polisi Bertindak

Tudingan Palsu hingga Penguasaan Tanpa Hak, Gung De Tantang Polisi Bertindak
Foto bukti perjanjian sewa menyewa Gung De dengan pemilik villa.

DENPASAR - A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., alias Gung De yang dituduhkan menyekap tamu Villa di Jalan Danau Poso No. 79 B. Sanur, Denpasar Selatan milik dari Gabriella Fattori yang dia sewa lahan dari orang lokal, mendapat penolakan keras. 

Menurut informasi pelaporan yang dilakukan oleh tamu yang menolak pergi dari Villa tersebut, telah melapor ke call center 110 dengan tuduhan gerombolan orang di Villa dan penyekapan. 

Khetsia Meilany Finly adalah orang yang pada awalnya melakukan sewa menyewa dengan pemilik Villa Gabriella Fattori, yang kemudian terjadi gagal bayar dengan menggunakan bukti transfer palsu. 

Ia juga berdalih dalam mediasi yang terjadi lantaran dikatakannya suaminya sakit dan terjadi block pembayaran. Gabriella Fattori sebagai pemilik villa tentu tidak terima terhadap alasan sepihak itu, karena awalnya tidak ada pemberitahuan apapun mengenai pembayaran yang gagal tersebut. 

Gung De juga menekankan bahwa pihaknya mengaku kecewa lantaran laporan yang dilakukan oleh Khetsia Meilany Finly yang menguasai villa yang telah disewanya kepada polisi merupakan berita bohong tetapi tidak ada tindakan apapun dari pihak kepolisian. 

" Polisi seperti membiarkan ini terjadi, padahal jelas saya telah menyewa tempat itu. Dan telah melihat bahwa Villa itu telah habis kontrak dengan orang sebelumnya, " Ujar Gung De, Minggu, 07/12/2025.

Sebenarnya pihak Khetsia Meilany Finly tahu diri dan pergi dari tempat yang sudah habis masa kontraknya dengannya. Apalagi terjadi gagal bayar yang membuat hangusnya perjanjian yang ada. 

" Kok malah minta kompensasi? Saya pengontrak barunya karena dia tidak bayar, " Ujarnya keras. 

Ia juga menegaskan bahwa Khetsia Meilany Finly adalah orang yang menyalahi hukum dengan menempati pekarangan rumah orang lain. 

Menempati pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut pidana penjara (Pasal 167 KUHP, ancaman 9 bulan) atau denda, serta tuntutan perdata ganti rugi (Pasal 1365 KUHPerdata), terutama jika pemilik telah meminta segera pergi dan tidak dihiraukan, karena ini melanggar hak privasi pemilik. 

Pemilik bisa melaporkannya ke polisi dengan dasar perbuatan pidana atau menggugat perdata atas kerugian yang timbul. 

"Lucunya polisi lambat sekali menangani hal ini, kami tidak bisa menggunakan Villa yang kami sewa, " Ucapnya.

Mengkonfirmasi Khetsia Meilany Finly yang sedang santai di Villa tersebut tanpa membayar tidak bersedia memberikan komentar. 

"Saya lagi video call, " Tolaknya, Sabtu, 06/12/2025.(Ray)