Aset Hilang dan Nilai Turun, Hotel Sing Ken Ken Jadi Sorotan dalam Kasus Kepailitan

Aset Hilang dan Nilai Turun, Hotel Sing Ken Ken Jadi Sorotan dalam Kasus Kepailitan
Saat peralatan furniture masih lengkap dan bagus.

BADUNG - Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Nomor 1, Legian, Kuta, Badung, kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, barang-barang di dalam hotel tersebut dilaporkan hilang saat berada dalam pengawasan Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners. 

Fasilitas mewah yang sebelumnya menjadi daya tarik hotel kini lenyap tanpa jejak. Masalah hukum yang mendera PT. Rendamas, pemilik Hotel Sing Ken Ken, terus berlanjut. 

Setelah sebelumnya menggugat putusan PKPU Pailit Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2020, kini kuasa hukum Jane Christina Tjandra—pemilik hotel—melaporkan dugaan penghilangan aset dan penurunan nilai properti ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Menurut Akhmad Sobirin, SH., MH., kuasa hukum Jane Christina Tjandra, pihaknya menemukan iklan penjualan hotel di situs daring dengan harga Rp55 miliar. 

Namun, inventaris hotel seperti tempat tidur, AC, televisi, hingga perlengkapan lainnya sudah tidak ada di lokasi. Sobirin menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, tanggung jawab atas kondisi ini berada di tangan kurator.

Bank UOB yang memiliki hak sebagai kreditur utama juga turut terkena dampak dari penurunan nilai hotel akibat kerusakan dan kehilangan aset. Sobirin menyebut bahwa kurator seharusnya bertugas menjaga dan meningkatkan nilai harta pailit, bukan sebaliknya.

Di sisi lain, kurator dari Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners, Dr. Ni Wayan Umi Martina, enggan memberikan komentar dan menyatakan bahwa tindakannya berdasarkan putusan pengadilan.

"Baik Bapak, Kepailitan sudah berakhir, mohon maaf, tugas saya sudah selesai, thanks, " ujar Umi Martina melalui pesan elektronik, Selasa (10/12/2024).

Kasus ini menyoroti tantangan dalam proses pengelolaan aset pailit, terutama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kurator. (Tim)