Status Naik ke Penyidikan, Gakkum KLHK Dalami Dugaan Open Dumping di TPA Suwung

Status Naik ke Penyidikan, Gakkum KLHK Dalami Dugaan Open Dumping di TPA Suwung
Ilustrasi

Badung — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan keseriusannya dalam menindak dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Sarbagita. Penanganan kasus dugaan praktik open dumping di TPA tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada awak media di sela kegiatan aksi bersih Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, yang merupakan bagian dari kampanye kepedulian lingkungan dan pengurangan sampah plastik di wilayah pesisir Bali.

“Untuk TPA Suwung, proses penegakan hukumnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Menteri LHK kepada wartawan.

Dengan peningkatan status tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendalami dugaan tindak pidana lingkungan hidup, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA Suwung.

Fokus Penyidikan: Open Dumping dan Dugaan Pencemaran Lindi

Penyidikan Gakkum KLHK difokuskan pada dugaan praktik open dumping yang secara hukum telah dilarang, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan hidup. Salah satu aspek yang didalami adalah pengelolaan air lindi, yakni cairan hasil pembusukan sampah yang berpotensi mencemari tanah, air tanah, dan badan air di sekitar TPA.

Secara ilmiah, air lindi mengandung zat berbahaya dan beracun yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan serta berdampak pada kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar.

Selain itu, praktik open dumping juga berisiko menimbulkan bau menyengat, emisi gas metana, hingga potensi kebakaran, yang selama ini kerap dikeluhkan warga di sekitar kawasan TPA Suwung.

Penelusuran Tanggung Jawab Hukum

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik Gakkum KLHK akan menelusuri rantai tanggung jawab hukum dalam pengelolaan TPA Suwung. Penelusuran tersebut mencakup pihak pengelola, penanggung jawab operasional, hingga pihak yang memiliki kewenangan pengambilan kebijakan, sepanjang relevan secara hukum.

Dalam rezim hukum pidana lingkungan hidup, subjek hukum tidak terbatas pada perorangan, tetapi juga dapat mencakup badan usaha atau pejabat yang memiliki kewenangan, sepanjang dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum berupa kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Hingga saat ini, KLHK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan masih berjalan.

Berpotensi Langgar Sejumlah Regulasi

Dugaan praktik open dumping di TPA Suwung berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan penghentian sistem open dumping paling lambat tahun 2013.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mewajibkan penerapan sistem controlled landfill atau sanitary landfill.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Ujian Penegakan Hukum Lingkungan

Kasus TPA Suwung menjadi perhatian publik karena selama bertahun-tahun kondisinya kerap disebut berada dalam situasi darurat akibat kelebihan kapasitas dan keterbatasan sistem pengolahan sampah. Namun KLHK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dinilai sebagai sinyal bahwa persoalan pengelolaan sampah tidak lagi dipandang semata sebagai masalah teknis, melainkan juga sebagai persoalan kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan.

Publik kini menantikan langkah lanjutan Gakkum KLHK, termasuk hasil penyidikan dan kepastian penegakan hukum, yang diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penanganan pelanggaran lingkungan hidup di Indonesia.

Editor - Ray