Dugaan Bocornya Dokumen Silsilah Jero Kepisah, BPN Denpasar: Itu Oknum

Dugaan Bocornya Dokumen Silsilah Jero Kepisah, BPN Denpasar: Itu Oknum

Badan Pertanahan (BPN) Kota Denpasar kembali menjadi sorotan. Sebabnya, pihak BPN Denpasar disebut-sebut telah membocorkan warkah berupa silsilah, terkait kasus sengketa tanah berlokasi di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Atas bocornnya dokumen warkah tersebut, AA Ngurah Oka selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Kepisah dikatakan kembali dilaporkan polisi, setelah laporan sebelumnya ditolak pengadilan lewat pra-peradilan.
Dengan adanya pelaporan dilakukan berkali-kali oleh pihak yang sama ini, Kuasa Hukum Jero Kepisah, Putu Harry Suandana Putra menuding bahwa telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya atas kepemilikan hak atas tanah waris itu.
Ia mencurigai, hal itu difasilitasi oknum penyidik lantaran dokumen (warkah) sebagai dasar melapor disinyalir didapat dari BPN. 
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Kantor BPN Denpasar, melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) BPN Denpasar, Kuntoro Hadi Saputra ditemui di sela-sela acara peringatan Hari Kartini Kanwil BPN Bali, Jumat (22/04/2022) menampik tudingan itu. Menurutnya, kalaupun dokumen tersebut bocor dari BPN, itu dari oknum.
“Logika saja ya, sebuah dokumen silsilah cuma untuk mengurus administrasi pertanahan. Kalau pun data bocor dari pihak BPN, itu dari oknum. Saya pastikan kalau secara instansi tidak mungkin memberi informasi tersebut, karena boleh dibilang itu warkah,” jelasnya.
Kuntoro menjelaskan siapapun kalau mau memohon warkah ke BPN ada prosedurnya. Ketika silsilah tersebut sudah dibuat imbuhnya, bukan hanya untuk mengurus administrasi saja, bisa juga untuk mengurus administrasi yang lainnya.

Prosedur untuk memohon warkah itu yang ada hubungannya dengan obyek. Pertama yang punya (pemilik, red), kemudian aparat penegak hukum. Tapi tidak serta merta diberikan, kami harus melapor dulu ke Kanwil. Karena data warkah, data buku tanah, dan data SU itu adalah data dikecualikan,” katanya.
Informasi tersebut menurutnya tidak serta merta tidak diberikan, harus mengajukan permohonan secara resmi. Dokumen warkah itu adalah dokumen-dokumen yang dipakai persyaratan untuk mengurus sebuah sertifikat. Isinya pun mulai dari KTP dan lain sebagainya termasuk silsilahnya. Kemudian hasil akhirnya buku tanah dan sertifikat, itu termasuk bagian dari pada warkah.
“Kalaupun nanti ada yang meminta salinan warkah itu ada prosedurnya. Yang boleh mendapat itu adalah subjek yang ada hubungannya dengan objek atau aparat penegak hukum/instansi pemerintah lain yang tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya, red) membutuhkan itu. Dan itu pun kami harus izin ke pihak Kanwil dulu,” papar Kuntoro.
Untuk diketahui kasus ini mencuat, setelah pengacara I Putu Harry Suandana Putra selaku kuasa hukum AA Ngurah Oka (Jro Kepisah) menduga kliennya dikriminalisasi dalam kepemilikan hak atas tanah waris dalam pelaporan polisi dilakukan pelapor inisial AW yang disinyalir main mata dengan oknum penyidik.
Hal ini dikatakan Putu Harry, terlihat dari upaya AW telah berulang kali melaporkan kliennya. Mesti dalam pelaporan sebelumnya disebutkan telah ada penetapan tersangka dari penyidik yang ditolak hakim dalam putusan praperadilan atas dugaan tuduhan pemalsuan silsilah namun pelapor dan oknum penyidik tiada henti untuk bisa mentersangkakan kliennya.
Terbukti kata Putu Harry, kliennya lagi dilaporkan oleh pihak pelapor yang sama dan oknum penyidik disinyalir mengabaikan putusan praperadilan sebelumnya serta meningkatkan tahapan pelaporan itu dari penyelidikan menjadi tahapan penyidikan.

Lanjut Putu Harry menjelaskan, atas Dumas (pengaduan masyarakat) AW inilah terungkap fakta oknum penyidik tersebut menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jero Kepisah yang dibuat tahun 1990-an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kenapa pelapor AW bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik sudah memfasilitasi laporan dari pelapor yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry.
Berdasarkan hal ini, pihaknya melaporkan oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali tersebut ke Mabes Polri “Persoalan ini yang dilaporkan ke Mabes Polri, dengan mendapat tanggapan langsung dari Irwasum Mabes Polri. Akhirnya oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali tersebut sempat diperiksa,” cetusnya.
Ia menambahkan hal yang menguatkan bukti kepemilikan tanah kliennya adalah para penggarap tanah sawah Jero Kepisah di Subak Kredung sudah ratusan tahun secara turun-temurun menyetorkan hasil panen sawah tersebut ke Jero Kepisah.
“Sebagai kuasa hukum saya menyayangkan tindakan pelapor AW menggunakan aparat hukum negara (Kepolisian RI-red) menekan dan hendak mempidanakan klien kami demi untuk mendapatkan bagian tanah. Apabila dia ingin tanah tersebut sebaiknya melakukan gugatan perdata di PN Denpasar,” pungkas Putu Harry.
Sementara itu AA Ngurah Oka lantaran menjadi kuasa dari keluarga Jero Kepisah menjadi sasaran dari pelaporan mengungkap, awalnya ada seseorang bernama AW yang tidak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. 

Atas klaim tersebut AW dikatakan sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari luasan tanah.
“Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AW tentu permintaan tersebut ditolak,” ujarnya.
Lantaran itu sambungnya, AW melaporkan pihaknya (AA Ngurah Oka) ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan dalam Pra-Peradilan PN Denpasar.
“Usaha AW ini tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil saya sebagai terlapor. Dan anehnya setelah laporan itu, lagi saya dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali 2021. Dengan tuduhan sekarang pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur Ngurah Oka.
Sebelumnya, dikonfirmasi terkait dugaan kriminalisasi tersebut, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan, segera akan menelusuri adanya dugaan kriminalisasi dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial AW terhadap keluarga Jero Kepisah terkait kepemilikan hak atas tanah waris.
“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” ungkap Kapolda dikonfirmasi awak media di sela-sela pengungkapan kasus narkotika, di halaman Mapolda Bali,