Dana Turis Asing Rp150.000 Dipertanyakan, Laporan Arya Wedakarna Bikin Kejagung Panggil Pejabat Bali
DENPASAR - Publik Bali mulai menyoroti Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 yang dibebankan kepada setiap turis asing yang datang ke Bali. Pungutan ini seharusnya digunakan untuk pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan pemeliharaan Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Namun kini muncul pertanyaan besar, ke mana sebenarnya aliran dana tersebut? Hal ini mencuat setelah Senator DPD RI Arya Wedakarna mempertanyakan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PWA ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut langsung mendapat atensi serius. Bahkan beredar surat dari Kejaksaan Agung yang meminta data dan klarifikasi kepada pejabat OPD Provinsi Bali terkait pengelolaan pungutan wisatawan asing yang telah berlaku sejak 14 Februari 2014.
Jika dihitung secara sederhana, dengan jutaan wisatawan asing yang datang setiap tahun ke Bali, potensi dana yang terkumpul mencapai ratusan miliar rupiah. Inilah yang kemudian memunculkan desakan publik agar pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Arya Wedakarna menekankan dalam akun media sosialnya bahwa pungutan kepada wisatawan asing tidak boleh menjadi sekadar sumber pendapatan tanpa kejelasan manfaat bagi Bali.
Jika pungutan ini diklaim untuk menjaga Bali, maka publik berhak tahu uang itu digunakan untuk apa dan ke mana alirannya, menjadi pesan utama dari laporan tersebut.
Kasus ini juga mulai menjadi perhatian lembaga negara lain seperti Ombudsman Republik Indonesia, yang dikabarkan tengah melakukan kajian terkait tata kelola kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kasus ini berpotensi berkembang menjadi penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pariwisata Bali.
Publik menunggu satu hal sederhana yakni Transparansi. Karena Bali bukan hanya destinasi wisata dunia, tetapi juga rumah budaya yang harus dijaga dengan tata kelola yang bersih.
Editor - Ray

