Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Fungsi Pengawasan Pembangunan
Denpasar — Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan Pansus TRAP merupakan bagian dari tugas konstitusional DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Bali, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perizinan.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi komentar yang beredar di media sosial, salah satunya dari influencer Benny Subawa melalui akun Instagram @bennysubawa, yang menyinggung kegiatan inspeksi mendadak (sidak) perizinan bangunan yang dilakukan Pansus TRAP di sejumlah lokasi.
Made Supartha menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, peran eksekutif dan legislatif memiliki fungsi yang berbeda namun consider seimbang. Eksekutif menjalankan kebijakan, sementara legislatif memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

“Pansus TRAP dibentuk sebagai respons atas maraknya pembangunan yang tidak sesuai ketentuan. Tujuannya untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan ruang hidup Bali,” ujar Made Supartha, Rabu (14/1/2026).
Ia menuturkan, ruang lingkup kerja Pansus TRAP meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah strategis, penertiban pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan pembangunan yang dinilai bermasalah.
Menurutnya, pengawasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari visi pembangunan Bali yang berlandaskan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan nilai Tri Hita Karana, yang menempatkan keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya sebagai fondasi utama.
“Pembangunan tidak boleh semata-mata berorientasi pada ekonomi. Ia harus menjaga harmoni lingkungan, sosial, dan budaya Bali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Made Supartha menekankan bahwa Pansus TRAP tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Seluruh langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak masuk ke wilayah eksekutif. Pansus hanya memastikan aturan dijalankan dengan benar dan memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga Bali agar tidak kehilangan ruang hidupnya di masa depan. Menurutnya, jika pembangunan dibiarkan tanpa kendali, generasi mendatang akan menanggung dampaknya.
“Menjaga Bali bukan hanya tugas pemerintah atau DPRD, tetapi tanggung jawab semua pihak—masyarakat, media, dan seluruh unsur pemerintahan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Made Supartha mengajak seluruh elemen untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan Bali, sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan atau 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
“Sudah saatnya kita fokus pada kerja nyata dan solusi, demi Bali yang tetap lestari, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. | Bud

