Tanah Pura Berani Dipermainkan! Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Luas Tanah

Tanah Pura Berani Dipermainkan! Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Luas Tanah
Kuasa hukum menerangkan adanya rekayasa junlah tanah yang terjadi.

DENPASAR – Dugaan penggelembungan luas tanah yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung kembali mencuat ke ruang publik. Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan SH, memaparkan sejumlah temuan yang dinilai mengarah pada dugaan rekayasa data pertanahan dan maladministrasi.

Dalam pertemuan dengan awak media di kawasan Renon, Minggu (22/2/2026), Hasibuan menjelaskan bahwa sengketa ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang pejabat bernama Made Daging. Ia menyebut, perkara tersebut menjadi perhatian karena adanya dugaan perubahan peta letak tanah milik Pengempon Pura Dalam Balangan.

Menurut Hasibuan, terdapat dugaan sekitar 7.050 meter persegi lahan yang disebut sebagai bagian dari Nista Mandala Pura Dalam Balangan, yang berada di bawah tebing, serta sekitar 3.000 meter persegi tanah negara berupa tebing, digabungkan ke dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Jimbaran milik seorang pengusaha. Ia menyatakan, secara administratif luas sertifikat tercatat sekitar 4 hektare, namun di lapangan diduga mencapai kurang lebih 5,1 hektare.

“Jika dugaan ini terbukti, tentu berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat adat sebagai pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses pengukuran pada 5 Agustus 2020 yang disebut tidak didasarkan pada data fisik dan data yuridis sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurutnya, surat ukur lama tidak diganti dengan surat ukur baru, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Selain itu, Hasibuan mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia dengan Nomor LAHP 0095/LM/X/2018/DPS-JKT. Dalam laporan tersebut, kata dia, terdapat kesimpulan mengenai adanya tindakan maladministrasi. 

Namun, hingga kini ia menilai belum ada tindak lanjut yang menyelesaikan pokok persoalan, termasuk pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan yuridis yang sah.

Pihak pengempon juga menekankan nilai historis dan kesakralan Pura Dalam Balangan yang diyakini telah berdiri ratusan tahun dan menjadi bagian dari warisan leluhur masyarakat setempat. Mereka menyebut memiliki dokumen pernyataan juru ukur BPN tertanggal 26 April 2000 terkait batas tanah SHM 725/1989/Jimbaran yang disebut berbatasan dengan tebing, bukan pantai atau laut, serta disaksikan aparat desa saat itu.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Badung maupun pihak yang disebut dalam sengketa tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan keberadaan situs suci yang memiliki nilai sejarah panjang bagi masyarakat Jimbaran. 

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor - Ray