Perda Perlindungan Pantai Diuji, Mangrove Sidakarya Terbuka, Kematian di Benoa Perkuat Kekhawatiran
DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai sebagai instrumen menjaga kawasan pesisir dari kerusakan lingkungan.
Berita sebelumnya klik untuk ink,
Dokumen Resmi Akui Risiko, Mangrove Sidakarya Mulai Terbelah oleh Proyek LNG
Namun, perkembangan di lapangan menunjukkan dinamika yang menantang implementasi aturan tersebut, khususnya di wilayah Bali Selatan.
Di kawasan mangrove Sidakarya, Denpasar, perubahan bentang alam terdeteksi melalui citra satelit. Dalam periode Juni 2023 hingga Mei 2025, terbuka koridor sepanjang sekitar 835 meter hingga 1 kilometer di area pesisir.
Pembukaan ini berkaitan dengan aktivitas proyek infrastruktur energi, termasuk rencana pembangunan fasilitas FSRU (Floating Storage Regasification Unit) LNG.
Dokumen lingkungan proyek tersebut mencantumkan potensi dampak terhadap vegetasi mangrove akibat penggelaran pipa bawah laut. Meski demikian, proyek tetap berlanjut. Gubernur Bali, Wayan Koster, sebelumnya menyatakan bahwa lokasi terminal telah digeser sekitar 3,5 kilometer ke arah lepas pantai untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan pesisir. Ia juga memastikan proyek tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemandirian energi Bali.
Di tingkat daerah, pembukaan akses di kawasan mangrove Sidakarya dinilai sebagai bagian dari kebutuhan teknis. Anggota DPRD Kota Denpasar, Suadi, menyebut akses tersebut penting untuk mendukung kegiatan pemantauan. Sementara itu, Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan, mengonfirmasi pemanfaatan lahan sekitar 1,7 hektare untuk jalur pipa yang direncanakan ditanam di bawah permukaan tanah.
Namun, situasi di wilayah pesisir lain menambah dimensi baru dalam perdebatan. Pada Februari 2026, ratusan pohon mangrove dilaporkan mati di kawasan Benoa. Peristiwa ini memicu perhatian luas karena mengindikasikan tekanan serius terhadap ekosistem pesisir.
Hasil uji awal tim peneliti Universitas Udayana menemukan indikasi pencemaran limbah minyak bumi, terutama jenis diesel, pada sampel tanah di lokasi tersebut. Temuan ini mendorong seruan agar dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap infrastruktur pesisir, termasuk jaringan pipa bawah laut dan aktivitas energi di kawasan terkait.
Kematian mangrove di Benoa belum dapat dikaitkan secara langsung dengan proyek FSRU di Sidakarya. Namun, peristiwa tersebut memperlihatkan kerentanan ekosistem mangrove di Bali Selatan terhadap tekanan lingkungan, baik akibat pencemaran maupun aktivitas pembangunan.
Kondisi ini menempatkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 pada posisi krusial. Regulasi tersebut tidak hanya dituntut sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai instrumen yang efektif dalam pengendalian aktivitas di kawasan pesisir.
Pengamat lingkungan menilai, konsistensi penerapan aturan menjadi kunci. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah perlindungan seharusnya melalui pengawasan ketat, transparansi dalam proses perizinan, serta evaluasi menyeluruh terhadap risiko ekologis.
Dengan adanya koridor mangrove yang telah terbuka di Sidakarya dan kasus kematian mangrove di Benoa, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Perda telah disahkan. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan sejalan dengan kondisi nyata di lapaBali, di tengah meningkatnya tekanan terhadap ekosistem pesisir Bali.
Editor - Ray


