Bongkar! Masa Longgar Warung Kuliner Seafood di Kawasan Tahura Akan Habis

DENPASAR - Pemberian batas waktu untuk penertiban areal kawasan Tahura Ngurah Rai selama 60 hari sejak pertemuan antara pemilik 17 UMKM di Serangan dengan UPT Tahura Ngurah Rai dalam Kesepakatan bersama pada sabtu (1/2//2025) di Kantor DKLH Provinsi Bali hampir habis.
Peringatan batas waktu itu belum juga ada tanda - tanda dibongkarnya bangunan warung yang ada di dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai. Memang dalam perjanjian kesepakatan tersebut ada kelonggaran terhadap Pemilik Warung Kuliner Seafood, mereka masih bisa melakukan aktivitas berjualan dengan ketentuan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan, antara lain :
1. Menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai;
b. Tidak membuang sampah dan limbah ke dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai;
c. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Kemudian ada ancamannya yang perlu diingat kembali, apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan di atas pemilik warung kuliner Seafood tidak menaatinya maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, bangunan tersebut menyalahi peraturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 juncto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berdampak pada hukum pidana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, M.Si., sempat mengatakan bahwa tidak semua di pinggir Tahura itu melanggar.
"Disana juga ada sertifikat hak milik, tetapi yang masuk didalam kawasan Tahura tentu harus ditertibkan, tapi ada juga milik perorangan, " UngUngkap, Kamis, 23 Januari 2025. (Ray)