Kapal Singapura Bolak-Balik diduga Curi Pasir, Ada Izin Gelap dan Kebocoran Triliunan ke Luar Negeri

Kapal Singapura Bolak-Balik diduga Curi Pasir, Ada Izin Gelap dan Kebocoran Triliunan ke Luar Negeri
Ilustrasi

BATAM — Skandal dugaan pencurian pasir laut Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Dua kapal keruk asing berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, tertangkap basah mengeruk pasir secara ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga berlangsung rutin hingga 10 kali sebulan, dengan total curian mencapai 100.000 meter kubik pasir laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel kedua kapal saat operasi pengawasan di Pulau Nipah. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menyatakan kapal-kapal tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah Indonesia. 

Kapal dradger atau pengeruk pasir berbendera Singapura yang ditangkap PSDKP di Perairan Batam (sumber bisnis.com) 

“Mereka tak punya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), bahkan dokumen kapal pun nihil. Yang dibawa hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ungkap Ipunk, Jumat (11/10/2024).

Mirisnya, aktivitas ini dilakukan selama bertahun-tahun dan diduga ada pembiaran dari oknum pejabat yang memiliki wewenang, meski tak satupun dana masuk ke kas negara. Dalam satu kali perjalanan, kapal-kapal ini mengisap pasir selama 9 jam selama 3 hari dan menghasilkan 10.000 meter kubik pasir. Jika dihitung dalam skala bulanan, potensi kerugian negara akibat pencurian ini bisa menembus ratusan miliar rupiah per tahun.

Temuan ini kian menguatkan dugaan bahwa ada sistem perizinan gelap atau pelanggaran prosedur yang sistemik. Padahal, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Viktor Gustaaf Manoppo, menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun izin resmi terkait pengelolaan hasil sedimentasi yang dikeluarkan oleh KKP sesuai PP Nomor 26 Tahun 2023.

“Artinya, semua aktivitas keruk pasir laut yang berlangsung saat ini adalah ilegal. Kalau pasir itu diekspor ke luar negeri, potensi kerugiannya sangat besar. Ini belum termasuk potensi pelanggaran lainnya,” tegas Viktor.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan jika seluruh kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Namun fakta di lapangan membuktikan bahwa kegiatan ekspor telah berlangsung tanpa kontrol dan transparansi, menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan dan kemungkinan kongkalikong di tingkat pejabat.

PSDKP memastikan akan terus mengintensifkan patroli dan penegakan hukum di wilayah-wilayah rawan pencurian pasir, terutama di sekitar perairan perbatasan yang selama ini kerap menjadi sasaran empuk pencurian sumber daya alam oleh pihak asing. (Ray) 

Dikutip dari portal berita bisnis.com