Penyegelan BTID! Satpol PP Diingatkan Tak Jadi Alat Tekan Politik
DENPASAR – Rekomendasi Pansus DPRD Bali untuk menyegel proyek Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, termasuk Tersus Marina, memicu pertanyaan mendasar: apakah Satpol PP bisa bertindak tanpa dasar hukum yang jelas?
Secara normatif, Satpol PP memang berwenang menegakkan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 16 Tahun 2018. Namun kewenangan itu bersifat administratif dan terbatas, bukan eksekusi bebas tanpa prosedur. Satpol PP bukan pembuat kebijakan, apalagi alat kepentingan politik.
Penyegelan dalam hukum administrasi dikenal sebagai tindakan bestuursdwang. Tetapi tindakan ini hanya sah jika memenuhi syarat ketat: ada pelanggaran Perda, ada keputusan administratif (beschikking), serta melalui tahapan seperti teguran dan peringatan. Tanpa itu, tindakan berpotensi cacat hukum.
Masalahnya, dalam kasus BTID, belum terlihat adanya pelanggaran yang jelas. Proyek ini disebut telah mengantongi berbagai izin seperti PKKPRL, persetujuan lingkungan, sertifikat standar, hingga izin pengerukan. Jika benar demikian, lalu Perda mana yang dilanggar? Hingga kini tidak ada penjelasan spesifik.
Di sisi lain, rekomendasi DPRD tidak bersifat mengikat secara eksekusi. DPRD memiliki fungsi pengawasan, bukan perintah penindakan. Artinya, Satpol PP tidak otomatis wajib menjalankan tanpa dasar hukum yang sah.
Jika penyegelan tetap dilakukan tanpa pelanggaran, tanpa beschikking, dan hanya berdasar tekanan politik, maka tindakan itu berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Prinsip negara hukum jelas, setiap tindakan harus berbasis aturan, bukan tekanan. Tanpa keputusan administratif, tidak ada legitimasi penegakan.
Dengan kondisi yang ada, rencana penyegelan BTID berpotensi tidak sah secara hukum. Ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bali, apakah tetap tunduk pada aturan, atau bergeser menjadi alat kepentingan.

Mengutip media Gatra Dewata, Advokat Bali, Made Somya Putra, menegaskan bahwa secara hukum tata pemerintahan, rekomendasi pansus tidak dapat disamakan dengan keputusan tata usaha negara (beschikking) yang memiliki kekuatan eksekutorial.
“Rekomendasi pansus itu bukan beschikking. Ia bukan penetapan tertulis yang konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum. Jadi tidak bisa langsung dijadikan dasar tindakan di lapangan,” tegas Somya dalam akun tiktoknya, Senin, 4 Mei 2026.
Editor - Ray


