Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kuta Selatan Mengemuka, Eks Karyawan Ungkap Sistem Kerja Tak Transparan
Badung, Bali — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seorang mantan karyawan berinisial R.M.C.A. mengungkap sejumlah praktik yang dinilai merugikan pekerja, mulai dari sistem kerja yang tidak jelas hingga dugaan intimidasi di lingkungan perusahaan.
Dalam keterangannya pada Kamis (3/4/2026), R.M.C.A. menyebut persoalan bermula dari struktur perusahaan yang dinilai tidak transparan dalam pembagian kewenangan. Ia mengungkap adanya tiga entitas yang saling terhubung, yakni PT Melali sebagai induk perusahaan, serta dua tenant operasional, Rahmana dan CV Buda Dharma Jaya.
Menurutnya, secara administratif seluruh karyawan berada di bawah kendali satu pihak berinisial Y., namun dalam praktik operasional, instruksi kerja kerap datang dari pihak lain. Kondisi tersebut dinilai memicu kebingungan sekaligus konflik internal.
“Secara struktur terlihat rapi, tapi di lapangan berbeda. Yang memberi perintah dan yang bertanggung jawab tidak selalu sama,” ujarnya.
Situasi disebut semakin memburuk setelah terjadi pergantian manajemen HRD kepada sosok berinisial F. Kebijakan baru, termasuk penghapusan uang makan yang sebelumnya menjadi bagian dari pendapatan karyawan, diterapkan tanpa sosialisasi.
“Uang makan itu sudah masuk dalam perhitungan gaji. Ketika dihapus, penghasilan otomatis berkurang,” kata dia.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, memicu gelombang pengunduran diri di sejumlah divisi. Namun, alih-alih melakukan rekrutmen, manajemen disebut membebankan pekerjaan tambahan kepada karyawan yang tersisa.
“Ada yang merangkap tugas di luar job desk. Ini bukan efisiensi, tapi pemaksaan kerja,” tegasnya.
Puncak persoalan terjadi pada akhir Februari 2026 saat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan. R.M.C.A. mengaku diberhentikan secara verbal oleh seorang oknum warga negara asing berinisial J., tanpa disertai surat resmi pada saat itu.
Surat PHK kemudian diterbitkan dengan tanda tangan pihak lain, yakni Y., yang menurutnya menunjukkan ketidaksesuaian antara struktur organisasi dan pelaksanaan di lapangan.
“Yang memecat J., tapi yang menandatangani Y. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ungkapnya.
Dalam dokumen resmi, PHK disebut dilakukan atas dasar performa dan efisiensi. Namun, R.M.C.A. menilai tidak pernah ada evaluasi kinerja yang transparan. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hak karyawan, khususnya bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang disebut tidak menerima kompensasi sesuai ketentuan.
“Seharusnya dibayar sesuai sisa kontrak, tapi yang diterima hanya satu bulan gaji,” ujarnya.
Ia mengklaim baru memperoleh hak penuh setelah menempuh upaya hukum, sementara sejumlah karyawan lain memilih tidak bersuara karena tekanan dan minimnya pemahaman.
Selain itu, R.M.C.A. juga mengungkap adanya tekanan psikologis di lingkungan kerja, termasuk perilaku tidak profesional dalam rapat internal seperti berteriak hingga menunjuk karyawan secara intimidatif. Situasi disebut semakin tegang pasca-PHK, dengan adanya pihak-pihak yang berjaga di lokasi kerja yang menimbulkan rasa tidak aman.
Peran HRD turut menjadi sorotan karena dinilai tidak menjalankan fungsi perlindungan tenaga kerja secara optimal. Bahkan, disebut terdapat pernyataan yang dianggap merendahkan karyawan yang berniat melapor ke instansi terkait.
Kasus kecelakaan kerja juga disinggung, di mana perusahaan disebut lambat merespons hingga karyawan lain harus turun tangan membantu korban.
Dengan berbagai kejadian tersebut, R.M.C.A. menilai sistem kerja di perusahaan tersebut tidak sehat dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi banyak orang. Kalau tidak ditindak, akan ada korban berikutnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Editor - Ray


