Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Bali Menguat, Disnaker dan ARUN Dalami Praktik Perusahaan Berbasis PMA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Bali Menguat, Disnaker dan ARUN Dalami Praktik Perusahaan Berbasis PMA
Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

Denpasar, Bali — Dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja lokal di Bali kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM bersama Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menggelar pertemuan di ruang pengawasan Disnaker, Senin (6/4/2026), untuk membahas sejumlah temuan pelanggaran yang melibatkan perusahaan dengan indikasi penanaman modal asing (PMA) serta keterlibatan warga negara asing (WNA).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita, menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka alami.

“Kami tidak menutup mata. Kehadiran LSM seperti ARUN sangat membantu, terutama bagi pekerja yang belum memahami haknya atau merasa takut untuk melapor. Silakan datang, kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberanian pekerja menjadi faktor penting dalam mendorong terciptanya sistem ketenagakerjaan yang adil dan transparan.

Di sisi lain, ARUN Bali mengungkap temuan yang dinilai lebih mengkhawatirkan. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, menyampaikan pihaknya saat ini tengah mendampingi seorang pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan yang diduga melibatkan PMA dengan pengawasan oleh WNA.

“Ini bukan kasus tunggal. Kami melihat adanya pola serupa di sejumlah tempat. Ada indikasi pekerja lokal tidak memperoleh haknya secara layak,” ungkapnya.

Menurut Aryawan, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut hak dasar pekerja, seperti upah dan jaminan kerja. Ia menyebut masih ada pekerja yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, yang berada di kisaran Rp3 juta.

“Ada yang hanya menerima sekitar Rp2 juta. Selain itu, hak pesangon juga tidak diberikan. Ini merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.

ARUN juga menyoroti dugaan praktik usaha ilegal, penggunaan skema nominee, hingga keberadaan perusahaan tanpa izin resmi yang tetap beroperasi dan mempekerjakan tenaga kerja lokal tanpa perlindungan memadai.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah mengumpulkan data serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk pihak imigrasi, terkait dugaan pelanggaran izin tinggal oleh WNA yang terlibat dalam aktivitas usaha tersebut.

“Jika penanganan di tingkat daerah tidak maksimal, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Disnaker Bali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus tetap mengedepankan prinsip hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah berharap adanya keseimbangan peran antara pengusaha dan pekerja tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing.

“Hubungan industrial yang sehat akan mendorong produktivitas. Namun setiap pelanggaran tetap harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Meirita.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata di Bali, perlindungan terhadap pekerja lokal tetap menjadi isu krusial yang memerlukan pengawasan serius dari seluruh pihak.

Editor - Ray