Copin Sebut Pralina Merajan Sudah Melalui Kesepakatan, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Penghalangan Ibadah

I Ketut Agus Aryana alias Copin membantah tuduhan terkait pembongkaran merajan keluarga di Sanur. Ia menegaskan proses pralina telah dibahas bersama keluarga dan diketahui aparat desa serta bendesa adat.

Copin Sebut Pralina Merajan Sudah Melalui Kesepakatan, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Penghalangan Ibadah
I Ketut Agus Aryana (Copin) seorang ayah yang disebarkan di media seolah - olah berlaku arogan, kini melakukan hak jawabnya.

DENPASAR – I Ketut Agus Aryana atau yang akrab disapa Copin akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pembongkaran merajan keluarga di kawasan Sanur yang berujung laporan polisi dari salah satu anaknya.

Saat ditemui di kawasan Renon, Denpasar, Minggu (2/8/2026), Copin menyatakan kecewa karena persoalan keluarga tersebut telah berkembang menjadi konsumsi publik. Menurutnya, keputusan melakukan pralina terhadap merajan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan telah dibicarakan bersama keluarga dan diketahui perangkat desa serta bendesa adat.

"Tempat itu sejak Covid sudah tidak terurus. Mereka juga tidak pernah mengurus sanggah, sehingga diputuskan dipindahkan ke rumah di Tunggak Bingin agar lebih dekat dan bisa dirawat," ujar Copin.

Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan agar tempat suci keluarga tetap terpelihara.

Copin juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sempat menawarkan aset berupa Hotel Rani kepada anaknya untuk dikelola dengan harapan sengketa pembagian harta bersama tidak terus berlanjut hingga tingkat kasasi.

*Merajan sudah me - Pralina menggunakan banten dan tirtha pengentas, Agus Aryana : Saya beli banten 3,5 juta. 

"Saya hanya ingin persoalan ini selesai. Saya tidak ingin terus berlarut-larut dalam sengketa," katanya.

Menurut Copin, pemberitaan yang beredar telah membentuk opini seolah dirinya melakukan tindakan yang tidak patut.

"Apakah dia mau membuat sanggah di rumahnya atau memindahkannya ke lokasi lain? Kalau memang ada keinginan, mari kita rundingkan bersama," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Copin juga menyampaikan bahwa selama ini dirinya bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak hingga ke luar negeri.

"Jangan sampai papa digambarkan seperti penjahat besar. Semua yang saya berikan kepada keluarga berasal dari hasil kerja keras saya," tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini dirinya justru tinggal di rumah kos, berbeda dengan mantan istri dan anak-anaknya yang masih menempati hunian mewah di Sanur.

Terkait sengketa harta bersama, Copin menyinggung Putusan Kasasi Nomor 4477 K/Pdt/2025 yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pembagian aset.

"Soal warisan itu belum relevan. Papa belum meninggal dan masih bekerja mencari nafkah dengan menyewakan hotel yang lama tidak beroperasi," ujarnya.

Copin juga membantah isu yang menyebut dirinya telah berpindah agama.

"Saya masih beragama Hindu," katanya sambil memperlihatkan kartu identitas. "Yang berpindah agama adalah kakak saya."

Kuasa Hukum: Ada Dugaan Penghalangan Ibadah

Kuasa hukum Copin, Gde Widnyana, menyatakan dirinya mengetahui langsung proses pralina merajan tersebut. Menurutnya, terdapat dugaan upaya menghalangi pelaksanaan persembahyangan.

"Ya, kami memiliki rekamannya. Ada dugaan upaya menghalang-halangi seseorang untuk menjalankan ibadah," kata Gde Widnyana.

Ia menjelaskan, dugaan penghalangan ibadah memiliki pengaturan dalam sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UUD 1945, KUHP, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya laporan balik, Gde Widnyana belum memberikan tanggapan.

Namun, ia mengungkapkan bahwa terdapat laporan dugaan pengrusakan yang diduga melibatkan salah satu anak Copin dan saat ini sedang diproses oleh Polsek Denpasar Selatan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 28 Mei 2026, penyidik Ade Suarsa membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

"Perkaranya sudah masuk tahap penyidikan dan saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi," ujar Ade Suarsa.

Ia menambahkan, penyidik juga berencana meminta keterangan dari pihak Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta saksi-saksi dari pihak terlapor.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Editor - Admin / Tim