Dugaan Pola Mafia Tanah di Bali Disorot, Lahan Warisan 1,2 Hektare Diduga Diserobot Sertifikat Baru

Tanah bersertifikat sejak 1979 diduga kembali diterbitkan atas nama pihak lain, pemilik mengadu ke Ombudsman dan meminta BPN Karangasem membuka proses penerbitannya.

Dugaan Pola Mafia Tanah di Bali Disorot, Lahan Warisan 1,2 Hektare Diduga Diserobot Sertifikat Baru
Kuasa hukum Nengah Jimat tunjukan peta tanah yang tumoang tindih.

KARANGASEM – Dugaan pola permainan dalam penguasaan dan penerbitan sertifikat tanah kembali mencuat di Bali. Kali ini, persoalan tersebut terjadi di wilayah Kubu, Kabupaten Karangasem, setelah seorang warga bernama Made Sunarta mengadukan dugaan tumpang tindih sertifikat tanah seluas sekitar 1,2 hektare kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Sunarta bersama kuasa hukumnya, Nengah Jimat, mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Bali pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Pengaduan diarahkan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan dan penanganan sertifikat yang disebut bertumpang tindih.

Persoalan ini menjadi sorotan karena tanah yang disengketakan disebut telah memiliki sertifikat sejak 1979. Tanah tersebut merupakan bagian dari tanah warisan keluarga dan terdiri atas tiga bidang. Setelah melalui sejumlah proses peralihan dan turun waris pada 2014 serta 2016, sertifikat kemudian dibaliknamakan kepada Sunarta.

Namun, persoalan baru diketahui setelah Sunarta memperoleh informasi pada 2025 bahwa sebagian tanah miliknya diduga kembali tercatat dalam sertifikat atas nama pihak lain.

Untuk memastikan informasi tersebut, Sunarta melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dari penelusuran tersebut, ditemukan indikasi adanya bidang tanah yang beririsan dengan bidang tanah lain yang tercatat dalam sertifikat berbeda.

Sunarta kemudian meminta penjelasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem. BPN disebut telah melakukan pengecekan lapangan dan, menurut kuasa hukum Sunarta, ditemukan adanya persoalan tumpang tindih bidang tanah.

Kuasa hukum Sunarta, Nengah Jimat, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar sengketa batas biasa karena terdapat perbedaan waktu penerbitan sertifikat yang cukup jauh.

"Tanah tersebut beberapa kali mengalami peralihan, termasuk proses turun waris pada 2014 dan 2016, hingga akhirnya sertifikat dibaliknamakan kepada klien kami," ujar Jimat.

Menurut Jimat, Sunarta sebelumnya tinggal di Singaraja dan baru kembali ke Karangasem pada 2021. Saat kembali, tanah tersebut masih dipandang sebagai bagian dari aset keluarga yang tidak bermasalah.

Namun, pada 2025 muncul informasi bahwa sebagian bidang tanah tersebut telah memiliki sertifikat lain.

BPN Karangasem kemudian disebut memanggil pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat lainnya sebanyak tiga kali, yakni pada Januari, Februari dan Maret 2026.

Menurut Jimat, pihak yang dipanggil tidak pernah hadir dalam pemanggilan tersebut. Ketika dilakukan pengecekan ke lokasi, pemegang sertifikat juga disebut hanya mengutus seseorang.

"Selama proses pemanggilan, pihak yang mensertifikatkan tanah kami tidak pernah hadir. Ketika diajak melakukan cross check ke lapangan, justru mengutus orang. Tetapi orang tersebut juga tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah," kata Jimat.

Total luas tanah yang menjadi persoalan mencapai sekitar dua hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 hektare diduga mengalami overlapping dengan bidang yang tercatat dalam sertifikat lain.

Tanah itu merupakan tanah kering yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk perkebunan. Menurut Jimat, objek tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang kemudian dibeli Sunarta dari kerabatnya untuk mempertahankan kepemilikan agar tidak berpindah kepada pihak lain.

"Ini tanah warisan. Karena masih ada hubungan keluarga, kemudian dibeli oleh beliau supaya tidak berpindah ke pihak lain. Selama ini tidak pernah terpikirkan akan ada pihak lain yang mensertifikatkan tanah tersebut," jelasnya.

Persoalan semakin mengemuka setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem pada 20 Juli 2026 menerbitkan surat pemberitahuan hasil penanganan bidang tanah yang tumpang tindih kepada Sunarta.

Dalam surat tersebut, pihak Sunarta disebut disarankan melakukan koordinasi, mediasi dan musyawarah dengan pihak yang berkaitan dengan objek tanah.

Saran tersebut dipersoalkan kuasa hukum karena pihak Sunarta mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa pemegang sertifikat lainnya, termasuk alamat dan keberadaannya.

"Klien kami justru diminta menyelesaikan dengan pihak yang mensertifikatkan. Bagaimana kami bisa menyelesaikan kalau orangnya tidak dikenal, alamatnya tidak diketahui, dan pihak tersebut juga tidak pernah hadir ketika dipanggil BPN?" tandas Jimat.

Bagi Jimat, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana sertifikat baru dapat diterbitkan di atas atau beririsan dengan bidang tanah yang menurut dokumen kliennya telah bersertifikat sejak 1979.

Ia meminta BPN Karangasem tidak berhenti pada mediasi, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, data fisik, data yuridis, proses pengukuran hingga dasar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

"Kami meminta BPN Karangasem melakukan tindakan tegas, termasuk memeriksa dan melakukan pembatalan terhadap sertifikat yang tumpang tindih apabila memang terbukti bermasalah. Ini jelas ada rentang waktu, sertifikat pertama sudah ada sejak 1979, sementara yang lainnya terbit kemudian," tegas Jimat.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan Jimat dengan kekhawatiran yang lebih luas mengenai dugaan pola penguasaan tanah di Bali.

Menurutnya, kasus dengan objek tanah berukuran luas perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila tanah masyarakat atau tanah warisan yang telah lama dikuasai kemudian muncul sertifikat atas nama pihak lain.

Jimat bahkan menyebut pihaknya melihat dugaan pola yang menyerupai praktik mafia tanah. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

"Kami melihat proses pensertifikatan ini ada indikasi cacat hukum dan ada indikasi pola-pola kerja mafia tanah," katanya.

Dalam konteks yang lebih luas, persoalan sertifikat tumpang tindih bukan hanya muncul dalam kasus Sunarta. DPRD Bali pada Februari 2026 menyatakan menerima 15 pengaduan masyarakat terkait persoalan overlapping atau sertifikat ganda.

Bahkan, Komisi II DPR RI pada Juli 2026 juga menyoroti persoalan konflik agraria di Bali dan menyebut adanya kekhawatiran ruang kosong dalam penyelesaian konflik pertanahan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjalankan praktik mafia tanah. Pernyataan tersebut merupakan pandangan anggota DPR yang disampaikan dalam kunjungan kerja, bukan kesimpulan hukum atas kasus Sunarta.

Karena itu, dugaan bahwa persoalan pertanahan di Bali memiliki pola yang melibatkan perusahaan atau perorangan dari luar Bali perlu dibuktikan kasus per kasus. Status domisili atau asal pihak yang menguasai tanah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya praktik mafia tanah.

Yang menjadi titik penting dalam kasus Sunarta adalah adanya dugaan bidang tanah yang telah bersertifikat sejak 1979 kemudian beririsan dengan sertifikat lain. Jika nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya cacat administrasi atau cacat yuridis, aturan penanganan sengketa pertanahan memang membuka mekanisme penanganan terhadap sertifikat yang tumpang tindih.

Sunarta dan kuasa hukumnya memilih membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Bali untuk meminta pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan dan penanganan persoalan pertanahan.

Laporan diterima petugas Ombudsman RI Perwakilan Bali, Yudi dan Dinar. Namun, pihak Ombudsman belum memberikan kesimpulan mengenai substansi pengaduan karena laporan masih berada pada tahap pemeriksaan awal.

Jimat mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kepada Ombudsman.

"Kami serahkan kepada Ombudsman untuk memeriksa. Apakah nanti ada pelanggaran aturan atau tidak, tentu melalui pemeriksaan. Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut," katanya.

Hingga laporan tersebut disampaikan, pihak Sunarta disebut belum mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka masih menempuh mekanisme administrasi dan pengawasan pelayanan publik.

Gatra Dewata juga telah menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., untuk meminta tanggapan mengenai dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut, termasuk proses penerbitan sertifikat, hasil pemeriksaan lapangan serta langkah BPN setelah menemukan persoalan pada bidang tanah yang diadukan.

I Made Arya Sanjaya tercatat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem pada 2026. Hal tersebut antara lain tercantum dalam laman resmi Kejaksaan Negeri Karangasem saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem pada 5 Januari 2026.

Namun hingga berita ini diturunkan, I Made Arya Sanjaya belum memberikan tanggapan kepada Gatra Dewata. Sikap diam tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting terkait proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan masih belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak BPN Karangasem.

Gatra Dewata membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor - Ray