Aset KUB Mina Segara Dipersoalkan, ARUN Bali Desak Dinas Perikanan Badung Buka Dokumen Hibah
I Wayan Sudinarta alias Dinak menjalani klarifikasi di Satreskrim Polresta Denpasar, sementara ARUN Bali meminta Dinas Perikanan Badung membuka dokumen hibah dan dasar penguasaan aset KUB Mina Segara.
DENPASAR – Polemik penguasaan aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta, Kabupaten Badung, bergulir ke ranah hukum. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah aset yang disebut berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten Badung dan hasil usaha kelompok diduga tidak lagi berada dalam penguasaan kelompok penerima awal.
I Wayan Sudinarta alias Dinak, yang menyebut dirinya sebagai Ketua Nelayan Mina Segara Kuta, menjalani klarifikasi di Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar, Selasa (22/9/2026).
Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul surat undangan Satreskrim Polresta Denpasar Nomor B/1933/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 14 September 2026. Dalam surat tersebut, pemeriksaan berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana laporan atau pengaduan palsu.

Dinak menjalani klarifikasi sekitar pukul 11.30 hingga 14.00 Wita. Seusai pemeriksaan, ia mengatakan memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya dibuat mengenai dugaan penguasaan aset KUB Mina Segara.
"Saya datang untuk memberikan klarifikasi. Mengenai dugaan pelapor inisial KD yang melaporkan dugaan penggelapan dan perampasan aset milik kelompok," kata Dinak.
Menurut Dinak, persoalan berawal dari perubahan kepengurusan KUB Mina Segara. Ia mengaku pernah menjadi pelaksana tugas setelah menggantikan ketua sebelumnya, Wayan Pagi.
"Waktu itu saya sebagai pengganti Ketua Kelompok Nelayan Mina Segara, dari Pak Pagi ke saya. Ada berita acara dan berita penyerahan aset. Saya PLT karena Kemenkumham masih nama ketua yang lama," ujarnya.
Dinak mengatakan dirinya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Salah satunya dengan meminta fasilitasi Ketua DPRD Badung untuk mencegah konflik antarkelompok nelayan semakin berkembang.
"Saya inisiatif supaya tidak ribut-ribut, saya minta mediasi ke Ketua DPRD Badung. Kami datang dan kemudian ada pembahasan mengenai nama kelompok dan ketua. Setelah itu saya mengundurkan diri sebagai sekretaris," katanya.
Persoalan kemudian melebar pada perubahan nama kelompok serta status penguasaan sejumlah aset. Dinak menyebut terdapat perubahan dari KUB Mina Segara menjadi Kelompok Samudra Jaya 4.
"Yang menjadi persoalan, tidak ada penyerahan aset kepada pihak KD. Ada SK terkait nama KUB Mina Segara tahun 2013 yang kemudian dicabut dan diganti nama Kelompok Samudra Jaya 4," ungkapnya.
Aset yang dipersoalkan, menurut Dinak, terdiri atas empat unit mesin tempel 15 PK, dua perahu fiber, satu perahu Bali dan satu perahu Cilacap.
Ia memperkirakan nilai satu mesin tempel sekitar Rp20 juta, sedangkan masing-masing perahu fiber sekitar Rp21 juta. Namun, nilai maupun status kepemilikan aset tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi.
"Bantuan KUB Mina Segara sebagian merupakan hibah dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Badung dan sebagian lagi berasal dari usaha bersama KUB Mina Segara," kata Dinak.
Persoalan tersebut kini mendapat pendampingan dari DPD Ormas Advokasi Rakyat untuk Indonesia (ARUN) Bali. Sekretaris DPD ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., mengatakan pihaknya mendampingi Dinak dalam proses hukum sekaligus mendorong pembukaan dokumen terkait aset.
"Ini anggota kami, masyarakat kecil, nelayan yang sedang menghadapi proses hukum. Persoalannya berkaitan dengan barang hibah Pemerintah Kabupaten Badung yang disebut berpindah penguasaan kepada kelompok nelayan lain," kata Aryawan.
Menurut Aryawan, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai aset, tetapi juga dasar administrasi pemberian, penerima hibah, serah terima, hingga mekanisme apabila aset tersebut kemudian berada dalam penguasaan kelompok lain.
"Kalau kelompok penerima hibah bubar atau tidak lagi menjalankan kegiatan, harus jelas dulu mekanismenya. Kalau pemerintah sebagai pemberi hibah mengambil kembali barang tersebut, silakan. Setelah itu, pemerintah mau menyerahkan kepada siapa, itu kewenangan pemerintah. Tetapi harus jelas proses administrasinya," tegasnya.
ARUN Bali meminta Dinas Perikanan Kabupaten Badung membuka dokumen yang menjadi dasar pemberian dan pengelolaan aset tersebut. Dokumen yang dipersoalkan antara lain naskah hibah, berita acara serah terima, data penerima serta dokumen yang menjadi dasar perubahan penguasaan aset.
"Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Kalau memang barang itu milik pemerintah daerah dan kemudian dihibahkan, tunjukkan naskah hibahnya, berita acara serah terimanya, siapa penerimanya, kemudian bagaimana mekanisme apabila barang tersebut dialihkan kepada kelompok lain," ujar Aryawan.
ARUN Bali juga berencana mendatangi Dinas Perikanan Kabupaten Badung untuk meminta penjelasan secara langsung.
"Kami akan datang ke Dinas Perikanan Badung. Kami ingin mempertanyakan hibah ini, dokumennya apa, prosedurnya bagaimana, dan dasar pengalihan atau penguasaan barang tersebut seperti apa," katanya.
Aryawan menegaskan, pihaknya masih mengedepankan klarifikasi dan penelusuran administrasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, apabila dari hasil penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, ARUN Bali menyatakan siap menempuh mekanisme hukum.
"Kami akan siapkan pendamping hukum. Kami punya pengacara dari ARUN yang akan mendampingi. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPP di pusat," tegasnya.
Ia menambahkan, laporan hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab dapat ditempuh apabila nantinya ditemukan dasar dan bukti yang cukup.
"Cara kami melawan adalah melalui jalur hukum. Kalau memang ada dasar untuk melaporkan pihak dinas, tentu akan kami lakukan sesuai prosedur," ujarnya.
Aryawan berharap persoalan tersebut tidak berujung pada kerugian masyarakat nelayan akibat ketidakjelasan status maupun pengelolaan aset.
"Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Barangnya bermasalah, kelompoknya ribut, kemudian masyarakat yang tidak memahami hukum harus berhadapan dengan proses hukum. Kasihan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., belum memberikan tanggapan mengenai polemik aset KUB Mina Segara maupun pemeriksaan terhadap Dinak.
Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan melampirkan surat undangan klarifikasi terkait pemeriksaan di Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., juga belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penyelidikan maupun materi klarifikasi.
Dengan demikian, status kepemilikan dan penguasaan aset KUB Mina Segara yang dipersoalkan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Kejelasan perkara sangat bergantung pada dokumen hibah, berita acara serah terima, dokumen kepengurusan kelompok serta keterangan resmi dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dugaan pengalihan maupun penguasaan aset secara tidak sah juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang mendukung.
Editor - Ray


