Kepolisian Akhiri Tilang Manual, Fokus Pada Digitalisasi Penegakan Hukum

Kepolisian Akhiri Tilang Manual, Fokus Pada Digitalisasi Penegakan Hukum
Ilustrasi gambar dari sumber google foto.

DENPASAR - Kepolisian Republik Indonesia akan resmi menghentikan penerapan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas mulai akhir Januari 2025. 

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi citra negatif akibat interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, penghentian ini juga bertujuan mendorong sistem penegakan hukum berbasis digital. 

“Jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung, nilai negatif terhadap institusi kami bisa muncul,” ungkapnya.

Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Statis dan Mobile yang telah diterapkan sebelumnya diakui masih memiliki keterbatasan, termasuk dalam hal efektivitas penanganan pelanggaran. 

Selain itu, pengiriman surat tilang manual dinilai memakan waktu dan biaya besar. Dengan anggaran Rp 3 miliar, polisi hanya mampu mengirim sekitar 600.000 surat tilang dalam setahun.

Sebagai solusi, Polda Metro Jaya akan memperkenalkan sistem Cakra Presisi. Sistem ini memungkinkan pemberitahuan pelanggaran langsung dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp, menggantikan surat tilang fisik.

Upaya digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mempercepat penanganan pelanggaran, dan memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat. (Ray)