Kasus Pencemaran TPA Suwung Naik ke Tahap Penyidikan, Menteri LH: Risiko Lingkungan Sudah Sangat Tinggi Denpasar –

Kasus Pencemaran TPA Suwung Naik ke Tahap Penyidikan, Menteri LH: Risiko Lingkungan Sudah Sangat Tinggi  Denpasar –
Sampah di TPA Suwing sudah mengkhawatirkan

Denpasar – Kasus dugaan pencemaran lingkungan di TPA Suwung kini resmi memasuki tahap penyidikan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa peningkatan status hukum tersebut dilakukan bersama penyidik Badan Reserse Kriminal Polri setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Hanif saat ditemui awak media di sela kegiatan korve bersih sampah di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas kondisi TPA Suwung yang dinilai telah melampaui batas daya dukung lingkungan.

“Supaya masyarakat tahu, saya bersama jajaran Bareskrim atas izin korwas telah meningkatkan status Suwung dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Menurut Hanif, proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terkait dalam pengelolaan TPA tersebut. Langkah itu bertujuan menggali fakta terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan di kawasan tempat pembuangan akhir terbesar di Bali itu.

Ia menegaskan bahwa kondisi TPA Suwung sudah sangat memprihatinkan sehingga pola pengelolaan lama tidak dapat lagi dipertahankan, terutama untuk pembuangan sampah domestik harian.

“Pemanggilan terus kami lakukan. Kami memaksa bahwa Suwung harus berakhir karena risiko lingkungannya cukup tinggi,” kata politikus dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, pemerintah pusat juga menyiapkan langkah percepatan transformasi pengelolaan sampah di Bali. Salah satunya dengan menghentikan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung mulai April 2026.

Menurut Menteri Hanif, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi tekanan terhadap TPA yang selama ini menampung sampah dari wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

“Mulai April yang boleh masuk ke Suwung hanya sampah anorganik yang tidak berpotensi menambah beban pencemar. Sampah organik harus diselesaikan di hulu,” jelasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup memberi waktu hingga akhir Maret 2026 bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pemilahan sampah dari sumbernya, baik melalui komposter rumah tangga maupun fasilitas pengolahan organik di tingkat desa dan kota.

Hanif juga meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap masyarakat maupun pengelola swakelola sampah yang tidak melakukan pemilahan. Sampah yang tidak dipilah, kata dia, tidak perlu diangkut dan tidak boleh masuk ke TPA Suwung.

Ia menegaskan bahwa dengan status penyidikan yang kini berjalan, pemerintah tidak lagi hanya menggunakan pendekatan sanksi administratif. Jika pelanggaran terus terjadi, penegakan hukum pidana akan menjadi langkah lanjutan.

Kondisi TPA Suwung yang mengalami kelebihan kapasitas sekaligus menjadi peringatan keras bagi Bali untuk segera melakukan perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, dimulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

Editor - Ray