Gugatan PMH Batu Ampar, Pemkab Buleleng: Kita Meluruskan Dasar Pembatalan HPL 45 Hektare
Pemkab Buleleng menggugat perbuatan melawan hukum dalam sengketa Batu Ampar untuk mencari kepastian hukum atas status lahan dan mempertanyakan dasar pembatalan HPL Nomor 0001 seluas 45 hektare.
Baca berita pihak lawan,
HPL 45 Hektare Buleleng Dipersoalkan, Nyoman Tirtawan: Jangan Berhenti di Satu Tersangka
BULELENG – Sengketa lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki tahapan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (11/8/2026).
Perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr. tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Pemkab Buleleng menyerahkan gugatan, sementara pihak tergugat meminta penundaan penyampaian jawaban.
Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Ketut (Jack) Suartana, mengatakan pihak tergugat belum siap memberikan jawaban atas gugatan.
“Tergugat memohon penundaan jawaban gugatan kepada Majelis Hakim, namun belum ada persetujuan dari Majelis Hakim,” ujar Jack.
Menurut Jack, gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status objek sengketa. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah Putusan Nomor 59 Tahun 2010 yang menurut pihak Pemkab Buleleng tidak melibatkan Pemkab sebagai tergugat, tetapi kemudian digunakan sebagai salah satu dasar dalam proses pembatalan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 melalui perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami mencari kepastian hukum atas status objek sengketa. Kami mempermasalahkan isi Putusan Nomor 59 Tahun 2010 karena Pemkab Buleleng tidak menjadi pihak tergugat, tetapi putusan tersebut kemudian dipakai sebagai dasar hukum untuk membatalkan Sertifikat HPL 0001 di PTUN,” jelasnya.
Pemkab Buleleng juga mempersoalkan cakupan pembatalan HPL. Menurut tim kuasa hukum, objek yang dipersoalkan dalam perkara sebelumnya disebut sekitar 8 hektare, sedangkan HPL yang kemudian dibatalkan mencakup keseluruhan lahan seluas 45 hektare.
“Kami juga mempermasalahkan putusan PTUN, di mana penggugat hanya mempermasalahkan objek sengketa sekitar 8 hektare. Pertanyaannya, mengapa seluruh HPL seluas 45 hektare dibatalkan?” tegas Jack.
Persoalkan Dasar Sengketa Tahun 2010
Penjelasan lebih jauh disampaikan Gede Indria. Ia menegaskan gugatan PMH yang diajukan Pemkab Buleleng bukan ditujukan untuk mempersoalkan putusan PTUN, melainkan menguji dasar dan tindakan yang melatarbelakangi sengketa sebelumnya.
Menurut Indria, dalam perkara tahun 2010 terdapat persoalan mengenai pihak yang tidak dimasukkan sebagai tergugat serta status tanah yang disebut telah memiliki sertifikat.
“Dalam gugatan tahun 2010 itu, secara sengaja tidak menyebutkan alamat pihak yang digugat, termasuk kami. Itu kurang hati-hati atau memang disengaja,” kata Indria.
Ia mengatakan pihak yang berkepentingan dengan tanah tersebut telah mengetahui bahwa lahan sudah bersertifikat. Namun, menurutnya, fakta mengenai status sertifikat tersebut tidak disebutkan dalam persidangan PTUN dan tanah justru disebut sebagai tanah bebas atau tanah negara dalam konteks perkara tahun 2010.
“Mereka sebenarnya sudah mengetahui tanah tersebut telah bersertifikat, tetapi hal itu tidak disebutkan dalam sidang PTUN. Tanah tersebut justru disebut dan digunakan sebagai alat bukti sebagai tanah bebas atau tanah negara pada 2010,” ujarnya.
Indria menjelaskan, amar perkara tahun 2010 antara lain berkaitan dengan kewajiban pihak penyewa, yakni PT Coral Park, untuk menyerahkan tanah. Namun, Pemkab Buleleng yang menurutnya memiliki kepentingan atas tanah tersebut tidak dimasukkan sebagai pihak dalam perkara.
“Isinya justru menghukum penyewa, PT Coral Park, untuk menyerahkan tanah. Karena Pemkab Buleleng tidak dimasukkan sebagai pihak, tentu kami kehilangan hak untuk memberikan penjelasan. Di sinilah melalui gugatan perdata Nomor 495 ini kami meluruskan sebenarnya persoalannya,” ungkap Indria.
Bedakan Ranah PN dan PTUN
Indria juga menjelaskan perbedaan objek perkara PTUN dengan gugatan perdata yang saat ini diajukan di PN Singaraja.
Menurutnya, perkara PTUN pada prinsipnya berkaitan dengan keputusan atau tindakan badan maupun pejabat pemerintahan yang bersifat administratif. Apabila yang dipersoalkan adalah keputusan pertanahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka pejabat atau badan yang menerbitkan keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara PTUN.
Ia menyebut posisi Pemkab Buleleng dalam perkara PTUN berkaitan dengan kepentingannya sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah.
“Karena pemerintah memiliki hak pengelolaan, maka pemerintah kemudian dikirimi surat oleh PTUN dan masuk sebagai tergugat intervensi, atau pihak ketiga yang dilibatkan dalam perkara,” terang Indria.
Karena itu, ia menegaskan gugatan PMH di PN tidak dimaksudkan sebagai gugatan terhadap putusan PTUN.
“Kami tidak mempersoalkan putusan tersebut. Tidak ada kaitannya. Yang kami permasalahkan adalah dasar yang digunakan pada sengketa tahun 2010,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut Indria, putusan PTUN bukan secara otomatis menjadi objek gugatan baru di PN. Yang menjadi persoalan dalam perkara perdata tersebut adalah dugaan tindakan atau perbuatan yang dilakukan para pihak dan dasar yang digunakan dalam sengketa sebelumnya, sepanjang masuk dalam kewenangan pengadilan perdata.
Buka Ruang Upaya Hukum Lanjutan
Indria mengatakan apabila gugatan PMH tersebut nantinya dikabulkan, terdapat kemungkinan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan status HPL yang menjadi objek sengketa.
“Bila gugatan perbuatan melawan hukum ini menang, maka ada upaya hukum lainnya, yakni peninjauan kembali atas putusan PTUN yang telah diterbitkan,” katanya.
Ia juga menyinggung prinsip praejudicieel geschil atau persoalan hukum perdata yang berkaitan erat dengan pemeriksaan perkara pidana. Menurutnya, aspek keperdataan yang menjadi dasar atau menentukan suatu perkara perlu mendapatkan kepastian terlebih dahulu sebelum perkara pidana dilanjutkan, apabila memang terdapat hubungan yang relevan secara hukum.
Indria mencontohkan persoalan penyerahan tanah kepada masyarakat yang menurutnya perlu dilihat berdasarkan status dan dasar hukum kepemilikan maupun pengelolaannya.
“Bila saja Putu Agus Suradnyana menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat, tentu harus dilihat apakah tindakan itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Dasarnya juga disebut berasal dari temuan BPK. Namun, apapun itu, apabila ada gugatan dan kemudian dapat dibuktikan dasar hukumnya tidak sah, tentu penetapannya dapat dipersoalkan,” pungkasnya.
Perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr. selanjutnya masih akan bergulir di PN Singaraja. Gugatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Buleleng memperoleh kepastian hukum mengenai status lahan Batu Ampar sekaligus meluruskan dasar hukum yang dinilai berkaitan dengan pembatalan HPL Nomor 0001 seluas 45 hektare.
Editor: Ray


