ARUN Bali Soroti Izin Bangunan Gallery Kohinoor di Tukad Badung, Desak Aparat Lakukan Penyelidikan
DENPASAR – Polemik bangunan toko emas Gallery Kohinoor di kawasan Tukad Badung, Denpasar, kembali menjadi sorotan publik. Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali mendesak aparat penegak hukum menyelidiki proses penerbitan izin bangunan tersebut setelah muncul dugaan pelanggaran garis sempadan sungai.
Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, mempertanyakan keberadaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun IMB terhadap bangunan yang disebut melanggar sempadan sungai tiga meter. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait proses administrasi dan pengawasan pemerintah.
“Kalau memang bangunan itu dinyatakan melanggar sempadan sungai, kenapa bisa mendapatkan izin dan tetap berdiri sampai sekarang? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Agung Gede Agung saat ditemui di kawasan Tukad Badung, Senin (11/5/2026).

Ia menilai pengakuan adanya dugaan pelanggaran sempadan sungai seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri mekanisme penerbitan izin bangunan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran tata ruang maupun aturan sempadan sungai. Ia juga meminta penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih terhadap seluruh bangunan yang dianggap melanggar.
“Kalau aturan ditegakkan, semua bangunan yang melanggar harus diperlakukan sama. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku untuk pihak tertentu,” katanya.
ARUN Bali turut meminta Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar turun tangan mengusut kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan izin.
Agung menegaskan, persoalan bangunan di sempadan sungai tidak hanya berkaitan dengan administrasi bangunan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan. Penyempitan aliran sungai, kata dia, berpotensi meningkatkan risiko banjir di kawasan perkotaan.
“Kalau sempadan sungai dilanggar dan aliran air menyempit, dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas. Ini bukan sekadar soal bangunan, tetapi juga soal keselamatan publik,” ujarnya.
Selain meminta penyelidikan, ARUN Bali mengaku tengah berkoordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk menyiapkan langkah hukum dan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, polemik penataan kawasan Tukad Badung belakangan memang menjadi perhatian publik, terutama terkait penertiban bangunan yang dinilai melanggar tata ruang dan garis sempadan sungai.
Secara hukum, penerbitan izin bangunan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi tentang bangunan gedung, tata ruang, hingga aturan terkait sumber daya air dan sempadan sungai.
Dikutip dari media online Nusa Bali, Kepala Dinas Perkimta Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menyatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi dan mediasi terkait penataan bangunan di bantaran sungai.
Pembongkaran dilakukan secara mandiri tanpa kompensasi karena bangunan merupakan milik pribadi dan melanggar aturan sempadan sungai. Sementara itu, sejumlah bangunan seperti Gallery Kohinoor dan Hotel Raya masih dalam proses kajian serta verifikasi perizinan karena memiliki IMB yang masih berlaku.
Editor - Ray


