Para Saksi Tegaskan Silsilah Pada Jero Kepisah Mengacu pada Orang yang Sama

Para Saksi Tegaskan Silsilah Pada Jero Kepisah Mengacu pada Orang yang Sama
Wayan Sambrag mantan kelian, dalam sidang Jero Kepisah di PN Denpasar.

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat AA Ngurah Oka, Selasa (11/2/25). 

Agenda kali ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk mantan Kelian Banjar Kepisah Pedungan, Wayan Sambrag, serta dua saksi lainnya.

Menariknya, kesaksian para saksi justru semakin memperkuat bahwa terdakwa tidak memalsukan silsilah seperti yang dituduhkan. Wayan Sambrag, yang menjabat sebagai kelian sejak 1979 hingga 1992, dengan tegas menyatakan bahwa silsilah yang dibuat terdakwa memang benar berasal dari I Gusti Gede Raka Ampug. Bahkan, ia mengaku telah mengenal keluarga Jero Kepisah sejak kecil.

“Ayah ibu terdakwa saya tahu, kakeknya juga saya tahu. Dari kecil saya tahu Jero Kepisah, saya sering main ke sana,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Dalam kesaksiannya, Wayan Sambrag juga menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai kelian dinas, ia secara rutin membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada warga. 

Meski terdapat variasi dalam penulisan nama I Gusti Gede Raka Ampug, semua nama tersebut merujuk pada satu orang yang merupakan leluhur keluarga Jero Kepisah.

Sementara itu, mantan Kelian Banjar Kepisah periode 2012–2023, AA Ngurah Gede Wirawan, turut memperkuat pernyataan tersebut. Menurutnya, sejak dulu leluhur Jero Kepisah memang dikenal dengan beberapa panggilan, tetapi semuanya merujuk pada orang yang sama.

Kesaksian lain datang dari mantan Camat Denpasar Selatan, AA Gede Risnawan. Ia mengungkapkan bahwa pencabutan tanda tangannya dalam dokumen silsilah Jero Kepisah dilakukan karena perbedaan penulisan nama. 

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai keabsahan pencabutan itu, ia justru mengaku lupa kapan persisnya dokumen tersebut dibuat, menimbulkan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa mengenai kemungkinan adanya tekanan saat proses pencabutan.

Sidang ini semakin menarik karena kesaksian yang dihadirkan justru menguatkan pembelaan terdakwa. Persidangan pun berlanjut dengan agenda berikutnya yang akan menentukan arah kasus ini. (R@y)