Kasus Perbekel Luki, Terima Uang Hak Diskresi Dan Kondisi Rumah Terdakwa yang Sederhana

DENPASAR - Kasus Perbekel Bongkasa Ketut Luki ada sisi yang membuat hati masyarakat banyak mengelus dada. Bukan lantaran seorang pejabat yang bergelimang harta dan pingin memperkaya diri sendiri.
Kasus tangkap tangan (OTT) yang dilakukan olehnya diakuinya dalam persidangan kemarin, Jumat 21 Maret 2025, bahwa uang yang didapat itu merupakan uang untuk melunasi biaya Festival Bongkasa yang diluar perkiraannya karena sangat meriah.
Pernyataan itu dia sebutkan kepada Ni Luh Debu Astuti selaku keponakan dari Ketut Luki yang berpacaran dengan Direktur CV Wana Bhumi Karya Kadek Doddy Setiawan, yang juga sempat diduga hakim adalah masyarakat yang melaporkan kondisi ini ke aparat penegak hukum.
"Justru saya pernah ditawari uang saku oleh Ni Luh, uang itu saya anggap bantuan untuk partisipasi Festival Desa Bongkasa yang pernah kita kirimkan proposal pengajuan bantuannya, " Ungkap Luki dalam persidangan.
Disana Ketut Luki juga menjawab pertanyaan Hakim bahwa dirinya pernah menjabat sebagai DPRD Kabupaten Badung periode 2004 sampai 2009 dan berlanjut lagi 2009 sampai dengan 2014.
Dirinya mengakui ditangkap tamgan oleh Polda Bali lantaran dapat telpon dari Doddy karena adanya titipan melalui supirnya.
Hakim bertanya apakah uang itu akan digunakan untuk pribadi kalo kejadian ini tidak terjadi, Luki menjawab bahwa uang itu untuk menggenapi kegiatan Festival Bongkasa yang masih terhutang di vendor - vendor, jelasnya berkali - kali kepada hakim.
Jaksa kembali mencerca melalui ekstraksi handphone didapatkan bahwa terdakwa pernah melakukan komunikasi sebelumnya kepada kontraktor (05/11/2024).
Itu untuk biaya Bongkasa Festival, dan dijanjikan dititip ke sopirnya Doddy. Kemudian berlanjut kenapa saudara terdakwa tidak menyuruh ke panitia saja uang tersebut.
Tentu ada kewenangan sebagai kepala desa yang bernama Hak diskresi kepala desa, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah hak untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang melancarkan pemerintahan.
Diskresi kepala desa juga dapat digunakan dalam hal peraturan perundang-undangan yang tidak jelas, tidak lengkap, atau memberikan pilihan. Mengelola keuangan dan aset desa, melaksanakan pembangunan desa, memberdayakan masyarakat desa dan lain sebagainya.
Ia mencoba menjelaskan kepada hakim bahwa dirinya tentu belum sempat mencatatkan hal ini dibagian administrasi lantaran sudah tertangkap duluan tanpa mau mendengar penjelasannya dulu.
Soal tuduhan dirinya menghambat cairnya dana oleh kontraktor itu tidak terbukti, dan masih dalam rentang waktu yang wajar.
"Tentu penundaan itu bersifat sudah musyawarah dengan TPK desa, mengecek kualitas karena berhubungan dengan bangunan restorasi, " Ungkapnya.
Ia mengaku penghasilan menjadi kepala desa itu sebesar 30 juta sebulan (2024) tetapi di tahun 2023 lebih kurang dari itu. Keuangan itu juga dia tidak gunakan seorang diri, ia juga menggunakan untuk kegiatan - kegiatan di desa yang melibatkan masyarakat.
"Saat ini saya masih menanggung hutang juga dan belum lunas yang saya gunakan untuk masyarakat saat menjadi DPRD Badung"
Menjawab kuasa hukum terdakwa, bahwa selama ada pembangunan di desa semenjak dirinya jadi perbekel (2022) banyak sumbangan juga dari pengusaha untuk membangun bersama Desa Bongkasa.
"Saya tidak pernah meminta sejumlah uang itu sesuai dengan keinginan mereka (pengusaha / penyumbang) untuk ikut membangun Desa Bongkasa"
"Saat ditangkap itu saya tidak tahu sebelumnya akan diberikan uang, tentu saya kira itu untuk sumbangan festival, " Pungkasnya.
Bertandang ke Kediaman Ketut Luki
Awak media mencoba menelusuri kediaman Ketut Luki dan keluarga, disana terlihat bukan seperti rumah para pejabat DPRD Badung, ada kesan sederhana dan merakyat.
Kondisi rumah yang apa adanya dengan pelinggih yang dirawat apik, dan kebun yang ala kadarnya juga mempercantik hunian sederhana keluarga Ketut Luki.
Melihat kondisi kamar ketut Luki yang terkesan seperti gudang dan perabotan yang digunakan sebagai hobbynya tentu ini bukan sosok manusia yang gemar memperkaya diri sendiri.
Kesan sederhana dan khas sepeda orang desa menjadi kesehariannya dalam menjalankan pemerintahan di Desa Bongkasa. Ada juga terlihat halaman belakang rumahnya lahan pribadinya digunakan untuk masyarakat dalam membudidayakan lele, guna ikut mensejahterakan masyarakat secara langsung.
Ada mobil tua yang mangkrak tidak bisa digunakan menjadi penghias rumahnya, tentu tuduhan dan karaktee untuk memperkaya diri sendiri saat menjadi DPRD Badung sampai Perbekel Bongkasa tidak terbukti dalam keluarganya. (Ray)