Vonis 2 tahun, Selepeg Percaya 'Ida Sesuhunan' Tahu Siapa yang Berbohong

Vonis 2 tahun, Selepeg Percaya 'Ida Sesuhunan' Tahu Siapa yang Berbohong
I Made Kasih alias Selepeg.

AMLAPURA – Kekecewaan mendalam dirasakan I Made Kasih alias Selepeg setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura pada Kamis (15/8/2024). 

Ia menyebut keputusan tersebut tidak adil dan menuduh adanya permainan kotor di balik kasus yang melibatkan sengketa tanah warisan keluarganya.

Selepeg, yang mengaku tidak bersalah dan tidak pernah memalsukan dokumen, menilai ada mafia tanah yang berusaha menguasai hak atas tanah yang selama ini menjadi miliknya. 

Dengan bukti-bukti otentik yang mencakup dokumen dan lontar kepemilikan tanah, Selepeg menegaskan keyakinannya bahwa tanah Bali yang sakral (‘tenget’) tidak akan pernah mengampuni kebohongan.

"Saya percaya Ida Sesuhunan (Tuhan) akan memberikan hukuman pada mereka yang berbuat zalim. Tanah Bali ‘tenget’, siapa yang berbohong pada ibu pertiwi tak akan selamat," ujar Selepeg.

Vonis ini diberikan atas tuduhan bahwa Selepeg memberikan keterangan palsu dalam sidang perdata terkait sengketa ahli waris tanah di Desa Seraya Timur, Karangasem. Tuduhan ini mengacu pada Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Namun, pihak Selepeg melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sukawinaya, menilai keputusan hakim tidak adil dan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan.

Kuasa hukum Selepeg mengklaim bahwa perbedaan nama dalam dokumen tidak seharusnya dijadikan dasar putusan tanpa mempertimbangkan bukti lengkap. 

Mereka juga menduga ada konflik kepentingan dan menganggap proses hukum kurang transparan, sehingga putusan majelis jauh dari harapan mereka.

Mereka langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, berharap putusan tersebut bisa ditinjau kembali demi mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya. 

Selepeg yakin bahwa pengadilan lebih tinggi akan mampu melihat fakta yang ada dan menegakkan keadilan bagi keluarganya. (Ich)