Jerat Mafia Kepailitan! Skandal Sing Ken Ken Hotel Ungkap Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Penegak Hukum

Jerat Mafia Kepailitan! Skandal Sing Ken Ken Hotel Ungkap Kolusi Oknum Kurator, Bank, dan Penegak Hukum
Gambar saat hotel dalam keadaan sebelum dijarah dan dirusak.

JAKARTA – Bau anyir praktik mafia peradilan kembali menyeruak, kali ini dari balik kasus kepailitan Sing Ken Ken Boutique Hotel di kawasan Legian–Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.

Hotel mewah yang dahulu berdiri megah di Jalan Arjuna No. 1 kini berubah menjadi bangunan kosong tanpa nyawa. Aset berharga di dalamnya diduga digerogoti oleh tangan-tangan kotor yang seharusnya menjadi penjaga hukum, bukan perampas hak.

Kasus bermula dari proses pemberesan harta pailit milik PT Rendamas Realty, perusahaan di bawah kendali Jane Christina Tjandra, dengan Bank UOB sebagai kreditur utama yang menahan aset hotel sebagai jaminan. Namun, di balik proses hukum yang semestinya transparan dan tertib, muncul dugaan kuat adanya praktik curang para kurator.

> “Saat saya datang ke hotel tahun 2023, saya syok berat. Semua hancur. AC, sofa, televisi, tempat tidur, sampai alat fitness pun lenyap,” tutur Jane Christina Tjandra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Jane menegaskan, kurator wajib menjaga keutuhan boedel pailit hingga proses hukum selesai, bukan malah menjarah dan menghancurkannya.

> “Kalau mau dijual, harus melalui appraisal resmi. Ini malah diacak-acak,” tegasnya.

Atas peristiwa itu, Jane melaporkan para kurator ke Ditreskrimum Polda Bali pada 6 April 2023 atas dugaan pencurian dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 406 KUHP. Namun, laporan tersebut terkesan mandek.

Surat panggilan penyidik pertama dilayangkan 13 Juni 2023, disusul panggilan kedua pada 19 Juni 2023, hingga panggilan ketiga pun diabaikan tanpa alasan jelas.

Kuasa hukum Jane, Riyanta, S.H., yang juga Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), menilai kasus ini bukan semata pencurian aset, tetapi bagian dari permainan mafia kepailitan yang lebih besar.

> “Kami mencium adanya jaringan kuat—oknum di Pengadilan Niaga, kurator, pihak bank, hingga advokat—yang diduga bersekongkol,” ujar Riyanta dengan nada tegas.

Menurutnya, pola semacam ini bukan barang baru. Sudah banyak kasus di mana kurator menjual aset di bawah tangan atau melakukan sabotase terhadap properti debitur.

> “Beberapa sudah dipidana, tapi praktiknya tetap berulang,” ujarnya.

Karena penanganan di daerah terkesan jalan di tempat, pihaknya berencana meminta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penyelidikan agar kasus ini mendapat perhatian serius dan penegakan hukum yang bersih.

> “Kami ingin penegakan hukum yang objektif dan bebas intervensi. Jangan ada kongkalikong yang mencederai keadilan,” tegasnya.

Riyanta juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberi instruksi tegas kepada Kapolri.

> “Kalau ada indikasi korupsi, KPK harus turun. Negara tidak boleh diam,” ujarnya lantang.

Menurut Riyanta, kasus Sing Ken Ken hanyalah puncak gunung es dari mafia hukum di ranah kepailitan.

> “Kalau dibiarkan, kepailitan akan menjadi ladang basah bagi mafia peradilan. Ini harus disapu bersih sampai ke akar-akarnya,” ujarnya menegaskan.

Kasus ini kini menjadi uji integritas sistem hukum Indonesia. Publik menunggu apakah negara berani menghadapi jejaring mafia kepailitan atau kembali tunduk pada permainan kotor di balik toga dan jabatan.

(Tim Redaksi)

@gatra_dewata

Kepailitan yang dialami oleh Sing Kenken Boutique Hotel menyisakan tanda tanya besar. Pemilik Hotel Jane Christina Tjandra syok berat melihat kehancuran dari aset hotel tersebut. Fasilitas mewah yang sebelumnya menjadi daya tarik hotel kini lenyap tanpa jejak. Dari furniture, meja, bathtube, televisi, AC, Genset, tempat tidur, semuanya hancur dan hilang bak ditelan bumi. Kurator yang secara hukum tugasnya menjaga dan memelihara aset barang berharga milik hotel ternyata menyimpang dari tugas utamanya, tentu ini juga penurunan nilai property yang buruk bagi kedua belah pihak debitur dan kreditur. Menghubungi pihak salah satu kurator Umi Martina dengan enteng menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan tentang barang - barang yang hilang. Baik Bapak, Kepailitan sudah berakhir, mohon maaf, tugas saya sudah selesai, thanks ujar Umi Martina. Sambil memperlihatkan pengumuman di sebuah koran lokal di Bali. Atas insiden itu, Jane Christina mengaku sudah membuat laporan polisi ke Polda Bali pada 6 April 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Akankah kasus ini ditangani dengan serius oleh penegak hukum, atau takut lantaran ada tangan tangan besar dibelakangnya #bidikkasus #hukum #pailit #gatradewata #gatradewatagroup #pesonamuinspirasiku

♬ original sound - GatraDewata - GatraDewata