Kasus Jro Kepisah, Kuasa Hukum Sebut Saksi Minim Pengetahuan, Ada Dugaan Pengkondisian

DENPASAR - Sidang lanjutan yang menghadirkan 1 saksi dengan deretan panjang saksi yang ada, kasus Jro Kepisah berlanjut di PN Denpasar, 25 Maret 2025.
Menghadirkan Made Agus Suhendra selaku mantan kepala Desa Dauh Puri Kangin Periode (1993 - 2007) dalam persidangan.
Melalui salah satu kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka, I Putu Harry Suandana Putra SH, MH., menerangkan bahwa saksi yang hadir diduga telah atur sedemikian rupa oleh penyidik yang membawa kasus ini sampai ke persidangan.
"Sebagaimana kita ketahui dalam persidangan, saksi merupakan kepala desa yang ada di wilayah pihak pelapor Puri Jambe Suci"
"Dalam keterangannya pengetahuannya minim saat ditanyakan oleh pihak Jaksa, sedangkan dia mengetahui detail didalam BAP, " ungkapnya, Selasa (25/03/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa ada dugaan semua saksi yang dihadirkan selama ini ada kesan dikondisikan, agar perkara ini bisa masuk menjadi P21 dan ada unsur yang dapat disidang. Tetapi saat dipersidangan informasi yang dihadirkan para saksi sangat minim.
"Informasi yang diketahuinya adalah informasi dari Anak Agung Eka Wijaya bukan memahami secara langsung bahkan lokasi tanahnya pun tidak tahu, " tambahnya.
Ada kecurigaan juga disebutkan oleh kuasa hukum keluarga Jro Kepisah, bahwa saksi ini sangat mengetahui 4 generasi ke atas, tentu itu sangat tidak masuk akal.
Tentang nama Gusti Ngurah Raka Ampug dengan segala macam alias itu yang disahkan oleh saksi saat menjabat kepala desa, itu hanya sebatas informasi dari pihak pelapor, bukan mengetahui secara detail.
Ia juga menjawab pertanyaan awak media ada dugaan rekayasa yang berkembang, di mulai dari laporan Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) pada tahun 2018 Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Tentu pasal yang digunakan adalah 263 KUHP, faktanya sampai tahun 2021 tidak dapat diproses. Karena bagi kami kasus ini adalah perkara perdata, " ungkapnya.
Dugaan dipaksakan perkara yang seharusnya dibawa keranah perdata dulu dibuktikan kepemilikan yang sah baru dapat dibuktikan kebenaran dasar haknya. Unsur saat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak dapat dibuktikan dan kembali dilakukan penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sampai sidang ini berlangsung.
"Saksi - saksi yang dihadirkan olek Kejaksaan sampai ada yang mencabut kesaksiannya di BAP dan dipakai di keterangan persidangan, itu mencari fakta didalam.persidangan, " pungkasnya. (Ray)