Sengketa Villa di Badung Memanas, Pemilik Sah Hadapi Perlawanan Kuasa Hukum DPO

Sengketa Villa di Badung Memanas, Pemilik Sah Hadapi Perlawanan Kuasa Hukum DPO
I Ketut Putra Ismaya Jaya (Jro Bima) dan Kuasa Hukum Mila Tayeb SH. (Kiri)

BADUNG — Konflik perebutan tanah di Bali kembali memanas. Lahan yang telah dimenangkan secara hukum oleh pemilik sah berdasarkan putusan PTUN Nomor 83 K/TUN/2025 masih dikuasai pihak yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni Lenny Yuliana Tombokan dan Jefry Refly Tombokan.

*Hampir bentrok fisik

Meski putusan kasasi sudah inkracht, pihak DPO melalui kuasa hukumnya, Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H., tetap menolak melepaskan penguasaan atas sejumlah villa di wilayah Badung. Ketegangan pun pecah di lapangan antara tim kuasa hukum pemilik sah, Mila Tayeb, S.H., bersama I Ketut Putra Ismaya Jaya (Jro Bima), dengan kubu Kilikily.

*Kubu Nikolas Johan Kilikily

Upaya membangun tembok pembatas di lahan milik klien Mila Tayeb ditolak keras pihak lawan. Perdebatan sengit, saling bentak, hingga hampir berujung bentrok fisik tak terhindarkan. Polisi akhirnya turun tangan menenangkan situasi setelah lebih dari enam jam ketegangan berlangsung.

Menurut Mila Tayeb, pihak DPO telah menguasai lahan dan villa tersebut secara sepihak sejak 2022, bahkan menyewakan properti itu tanpa izin pemilik sah.

“Kami sudah menempuh semua jalur hukum. Namun mereka tetap menempati lahan ini dan menikmati hasil sewa yang nilainya miliaran rupiah,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Ia menegaskan, tujuannya hanya untuk memagari dan mengamankan hak milik warga Bali, agar tak lagi dikuasai pihak tak berhak.

Sementara itu, Jro Bima menilai penguasaan tanah oleh pihak luar merupakan bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat Bali.

“Ini tanah semeton Nyame Bali. Kalau kita diam, anak cucu kita akan tersisih. Kami akan berdiri membela tanah leluhur kami,” tegasnya.

Di sisi lain, Nikolas Johan Kilikily menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak hukum, namun meminta agar eksekusi dilakukan secara resmi oleh pengadilan.

“Kami hanya ingin proses eksekusi dilakukan sesuai hukum, bukan dengan tindakan sepihak,” katanya.

Kesepakatan sementara di lapangan akhirnya tercapai: kedua pihak diminta mengosongkan area villa, menutup akses dengan double gembok dan garis polisi, sembari menunggu proses hukum lanjutan.

Meski situasi sementara reda, sengketa ini memperlihatkan betapa tanah leluhur Bali terus menjadi medan perebutan antara warga asli dan pihak luar yang mencoba menguasainya. (Ray)