Warisan Leluhur Jro Kepisah Dibalik Sengketa, Para Saksi Akui Tanah Jro Kepisah Digarap Sejak Turun Temurun

DENPASAR - Lanjutan Sidang Jro Kepisah membuka tabir dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap dakwaan AA Ngurah Oka. Saksi yang dihadirkan saat ini, Selasa 17 Juni 2025 adalah para penggarap yang mengelola tanah milik Jro Kepisah.
Mereka mengaku menyetorkan hasil panen dari hasil garapan ke keluarga besar Jro Gde Kepisah secara turun temurun, tentu ini membuktikan bahwa yang selama ini menguasai adalah dari Keluarga besar Jro Gde Kepisah.
Saksi pertama I Nyoman Rapi (penggarap) menyebutkan juga kewajiban dirinya sebagai penggarap adalah ngayah (membantu) saat Piodalan, Pelebon / ngaben atau upacara adat lainnya.
"Soal sertifikat (SHM) saya tidak memahami dan tidak ada surat penunjukan hanya kerjaan yang diwarisi orang tua, " Jelasnya, yang mengaku menggarap sejak tahun 1992 yang dihibahkan dari ayahnya.
Kemudian saksi kedua I Made Widana (penggarap) yang memulai garapan saat ayahnya sudah tiada yakni sejak tahun 2000. Ditanya soal pembagian dirinya menyebutkan dibagi menjadi 3 bagian, Pemilik modal garapan, penggarap dan pemilik tanah.
Saksi selanjutnya yakni saksi ke 3 I Wayan Alit (penggarap) juga mengungkapkan pernyataan yang sama. Ia mengaku menggarap tanah Jro Gde Kepisah seluas 61 Are.
Berlanjut saksi ke 4 I Nyoman Wirya (penggarap) mengaku menggarap tanah milik Jro Gde Kepisah yang beralamat di Pulau Moyo Denpasar sejak tahun 2012. Ditanya soal adanya yang keberatan saat menggarap tanah tersebut, Nyoman Wirya mengaku selama ini digarap secara turun temurun tidak pernah ada.
Saksi ke 5 I Made Sukantra (penggarap) dan Saksi ke 6 I Ketut Arka (penggarap) menggarap tanah Jro Gde Kepisah dari tahun 2013 yang dia dapatkan dari keluarganya yang lebih dahulu menggarap. Ia juga menceritakan bahwa dalam tanah garapan juga ada Pura Taman Kepuh yang dipelihara oleh Jro Kepisah bila adanya Piodalan.
"Saat saya lahir masih kakek saya yang menggarap, kami garap sebesar 80 are saat ini. Kami hanya garap dapat hasil setor, " Ucapnya di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menemui Kuasa Hukum Jro Kepisah Made Somya Putra SH. MH., menjelaskan dalam memiliki tanah di Bali tentu tidak lepas dari Parahyangan, pawongan, dan palemahan. Disini memiliki arti bahwa secara budaya adat istiadat Bali, pemilik tanah memiliki kewajiban memelihara tanahnya secara Sekala dan Niskala.
"Mereka harus punya andil bila memiliki tanah di Bali, yakni pengurusan untuk masyarakat berupa pekaseh, subak dan lainnya, kemudian pemilik dan kepada Tuhan yang Maha Pencipta untuk wujud syukur, " Ucapnya seusai sidang.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan para saksi ahli antara lain adalah saksi ahli membaca lontar.
"Ini akan dapat mengungkap fakta keleluhuran dan kepemilikan tanah tersebut, " Pungkasnya. (Ray)