Ahli Hukum! Tak Bisa Pidana Jika Silsilah Belum Diputus Perdata

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, Selasa (22/7/2025). Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pakar hukum pidana, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang memberi keterangan penting soal landasan hukum kasus tersebut.
Menurut Prof. Sadjijono, tidak mungkin suatu perbuatan dikualifikasikan sebagai pemalsuan silsilah secara pidana tanpa terlebih dahulu adanya putusan perdata yang menyatakan silsilah tersebut tidak sah. Ia menilai bahwa aspek keabsahan silsilah merupakan wilayah hukum perdata, bukan pidana.
“Yang berwenang menyatakan silsilah itu sah atau tidak adalah keluarga bersangkutan atau diputuskan melalui pengadilan perdata. Tanpa itu, tidak bisa langsung disebut sebagai pemalsuan dalam konteks pidana,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti bahwa unsur kesengajaan dan kerugian nyata, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen resmi, belum tampak dalam kasus ini. Oleh karena itu, menurutnya, konstruksi hukum pidana belum cukup berdiri sendiri tanpa dasar perdata.
Penasihat hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH, CLA, dan Made Somya Putra, SH, MH, turut menanggapi keterangan ahli. Mereka menegaskan bahwa proses hukum terhadap klien mereka sejak awal sudah menyimpang dari koridor yang seharusnya.
“Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pemalsuan. Ini lebih mengarah ke serangan terhadap harga diri dan warisan leluhur klien kami,” kata Duarsa.
Made Somya menambahkan, “Perkara ini adalah konflik internal keluarga, bukan tindak pidana. Tidak semestinya dibawa ke jalur hukum pidana karena tidak terpenuhi unsur KUHP.”
Sidang yang terus menyedot perhatian publik ini dinilai sebagai ujian bagi objektivitas dan independensi majelis hakim dalam menjunjung prinsip keadilan dan menghindari intervensi eksternal. (Ray)