Kecelakaan Maut di Bali, WNA Rusia Ditahan Usai Tewaskan Pengendara Motor

Kecelakaan Maut di Bali, WNA Rusia Ditahan Usai Tewaskan Pengendara Motor
Gede Arnawa, SH dan Mayada Christ Adi, SH (Tim Kantor Hukum)

DENPASAR - Kasus kecelakaan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial AS (38), yang menyebabkan meninggalnya pemuda asal Jembrana, PP (24), pada Kamis, 20 Maret 2025, kini memasuki babak baru. 

Pada Jumat, 21 Maret 2025, Unit Bidkum Laka Lantas Satlantas Polresta Denpasar menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS yang mengemudikan mobil BMW melaju dengan kecepatan sekitar 90 km/jam di lajur kanan, melihat situasi jalanan yang sepi pada jam tersebut. 

Namun, di lajur kanan yang sama, PP yang mengendarai sepeda motor custom jenis chopper juga melaju tetapi dengan kecepatan santai.

Karena jarak yang terlalu dekat dan tidak bisa mengendalikan kecepatan mobilnya, AS menabrak motor PP hingga membuatnya terpental. Stang motor korban bahkan tersangkut di tiang spanduk yang ada di tepi jalan.

Akibat tabrakan keras tersebut, PP meninggal dunia di tempat. Kecelakaan ini tentu saja mengejutkan dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Pihak keluarga korban yang masih dalam keadaan berduka besar, menyatakan keinginan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan oleh AS.

Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi almarhum.

Keluarga Korban Tekankan Tuntutan Pertanggungjawaban kepada Pelaku yakni WNA

Meski tengah berduka, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka tetap akan menuntut pertanggungjawaban penuh atas kelalaian yang menyebabkan kematian anak mereka. 

Menurut mereka, kejadian ini bisa dihindari jika pengemudi AS lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, apalagi dengan kecepatan tinggi yang sangat membahayakan di jalan yang sepi pada waktu malam.

Dr. Togar Situmorang dan Tim Hadir Berikan Santunan dan Bela Sungkawa

Pada tanggal 22 Maret 2025, Dr. Togar Situmorang beserta tim hadir di rumah duka untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. 

Selain itu, mereka turut serta dalam memberikan sarana upakara untuk berbela sungkawa dan mendoakan agar almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Kehadiran mereka juga memberikan dukungan moral yang sangat berarti bagi keluarga yang tengah berduka. 

Dr. Togar Situmorang menyampaikan harapan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Dukungan yang diberikan diharapkan dapat menguatkan mereka dalam menjalani proses hukum dan mencari keadilan bagi almarhum.

Pihak keluarga korban juga menerima itikad baik kedatangan Tim Dr. Togar Situmorang, yang menunjukkan integritas dari law firm Togar Situmorang dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. 

Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang seharusnya mengintervensi atau memanfaatkan kejadian ini demi kepentingan pribadi. 

Proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip keadilan yang harus ditegakkan. (Tim)