Sidang Lanjutan Jro Kepisah, Hakim Tanyakan Saksi Penyidik Konsen Soal Periksa Pipil Atau Silsilah

DENPASAR - Para saksi yang dihadirkan kali ini dalam sidang dugaan pemalsuan silsilah Jero Gede Kepisah adalah dari pihak penyidik Reskrimsus Polda Bali yang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 15 Juni 2025.
Para Penyidik mengakui bahwa mereka menerima sampai 34 bukti dari hasil penyidikan di Reskrimsus Polda Bali, seperti fotocopy surat undangan mediasi BPN, silsilah keluarga Jambe Suci 2014 dan 2020 dan lainnya yang sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Kemudian awak media menemui salah satu kuasa hukum dari Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) Made Sugianta, SH., menyebutkan ironi, lantaran saksi yang dihadirkan justru menjadi mundur kebelakang.
Ada beberapa poin yang dirasanya janggal, seperti uji lab yang dilakukan oleh pihak kepolisian bukan silsilahnya yang menjadi permasalahan utamanya tetapi malah pipil dari tanah yang dikuasai oleh Jro Kepisah.
Hal ini membuat salah satu hakim sempat menanyakan bahwa apakah yang menjadi konsen dari pihak kepolisian, tanah (perdata) atau pemalsuannya (pidananya)
Belum lagi barang bukti yang disuguhkan oleh pelapor adalah silislah 2018, juatru yang diperiksa adalah silailah 1983 dan 2011.
"Kalo tidak salah silsilah 2011, itu tentu menjadi kejanggalan buat kami, " Ujar Sugianta, Selasa (15/04/2025).
Ia juga sempat menjelaskan ke awak media bahwa adanya pemeriksaan saksi yang dilakukan di luar kantor Kepolisian.
"Mereka memeriksa di luar kantor, tetapi di restoran. Dan dari pihak terlapor saksi - saksinya tidak diperiksa, tentu ini menjadi dugaan kami bahwa kondisi ini terorganisir, " Ungkapnya.
Belum lagi adanya ketimpangan akibat pihak pemeriksa tidak melakukan upaya penyeimbang bagi dalam mengungkapkan kebenaran dari kasus ini.
"Pihak terlapor tentu merasa terabaikan dalam hal ini, tidak seimbang dan disudutkan"
Dalam hal ini patut diduga, dapat disimpulkan bahwa pihak tokoh yang diseterukan ini merupakan aktor yang berbeda, I Gusti Ngurah Raka Ampug memang orang yang berbeda.
"Jangan jamgan ini memang berbeda"
Hal terakhir yang diungkapkan oleh terdakwa Ngurah Oka dalam persidangan juga bahwa penyidik sudah pernah diperlihakan alat bukti rincikan, tetapi hal ini diabaikan oleh penyidik.
"Harusnya itu digunakan sebagai pembanding, " Pungkas Sugianta. (Ray)