BTID Serahkan Dokumen KEK Kura-Kura Bali, Satpol PP Lakukan Analisis Lintas Sektor
Denpasar – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyerahkan dokumen perizinan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, termasuk rencana pembangunan marina, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Rabu (4/3).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi dan evaluasi yang kini dilakukan bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan seluruh dokumen yang diminta telah diterima dari pihak pengembang dan akan segera dikompilasi untuk dianalisis secara menyeluruh.
“Dokumen perizinan seluruhnya sudah diminta. Kami kompilasi dan lakukan analisa bersama Pansus TRAP. Koordinasi juga akan dikonfirmasi dengan OPD teknis terkait lainnya, termasuk kementerian yang memiliki keterkaitan seperti kehutanan dan lingkungan hidup, BPN, hingga perhubungan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek administratif maupun substansi perizinan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan lintas sektor dinilai krusial karena proyek tersebut berada dalam kawasan strategis nasional.
Adapun Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali yang berlokasi di Pulau Serangan merupakan salah satu proyek strategis di sektor pariwisata dan investasi Bali. Rencana pembangunan marina di dalam kawasan itu belakangan menjadi perhatian publik dan legislatif.
Satpol PP menegaskan, selain memverifikasi dokumen dari BTID, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi vertikal untuk menguji kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta legalitas pertanahan.
Sementara itu, Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menyatakan seluruh proses perizinan KEK telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi terkait.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan lahan mangrove pengganti seluas 84,2 hektare sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Lahan tersebut tersebar di dua kabupaten, yakni 44,2 hektare di Jembrana dan 40 hektare di Karangasem.
Di Jembrana, lahan berada di kawasan Budeng dan Loloan yang direncanakan untuk direstorasi. Sementara di Karangasem, lahan seluas 40 hektare merupakan lahan kering yang telah melalui proses reboisasi.
Menurutnya, BTID menghormati proses evaluasi yang tengah berjalan dan siap berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait guna memastikan pengembangan kawasan berjalan sesuai regulasi. Proses analisis bersama Pansus TRAP DPRD Bali kini menjadi tahapan lanjutan sebelum adanya keputusan atau rekomendasi berikutnya.
Editor - Ray

