Keberpihakan untuk semua siswa miskin: Kebijakan Baru Gubernur Bali Dalam Pengelolaan SMA/SMK/SLB SE-BALI
A. Keberadaan SMAN/SMKN Bali Mandara
1. SMAN Bali Mandara didirikan pada tanggal 8 April 2011, dengan Keputusan Gubernur Bali: No 680/03-A/HK/2011, sedangkan SMKN Bali Mandara didirikan pada tanggal 2 Desember 2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 2502/03-A/HK/2013, dan mulai beroperasi pada bulan Juli 2015.
2. SMAN Bali Mandara diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dan Putera Sampoerna Foundation, yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding. Dalam kerjasama disepakati:
a. Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menyiapkan kebutuhan fisik sekolah seperti lahan, bangunan, dan fasilitas pendukung.
b. Putera Sampoerna Foundation berkewajiban menyiapkan biaya operasional sekolah seperti biaya makan dan minum, buku-buku, alat-alat laboratorium, pakain seragam siswa, biaya kegiatan non-akademik dan gaji guru serta pegawai.
c. Kerjasama penyelenggaraan selama 3 tahun, dari tahun 2011 sampai 2013.
3. Siswa SMAN/SMKN Bali Mandara direkrut dari keluarga kurang mampu dari sisi ekonomi, namun memiliki prestasi akademis yang bagus.
4. Para siswa SMAN/SMKN Bali Mandara, memakai pakaian seragam dengan identitas tersendiri seperti pendidikan kedinasan, sehingga berbeda dengan pakaian seragam SMAN/SMKN Reguler, dan semua tinggal di asrama.
5. Selama mengikuti pendidikan, siswa SMAN/SMKN Bali Mandara tidak dikenakan biaya apapun untuk asrama, makan-minum, pakaian seragam, dan biaya pendidikan.
6. Sejak tahun 2012, Putera Sampoerna Foundation tidak lagi menanggung biaya operasional sekolah, semua beban biaya dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Bali, padahal kesepakatan dalam perjanjian selama 3 tahun. Sehingga sejak tahun 2012, biaya penyelenggaraan pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Bali.
7. Dalam setahun, rata-rata jumlah siswa SMAN Bali Mandara sebanyak 402 orang (kelas 1, 2, dan 3), sedangkan rata-rata jumlah siswa SMKN Bali Mandara sebanyak 471 orang (kelas 1, 2, dan 3).
8. Satuan biaya pendidikan per siswa di SMAN Bali Mandara sebesar Rp. 20.000.000 (Rp. 20 Juta), dan SMKN Bali Mandara sebesar Rp. 22.000.000 (Rp. 22 Juta), sehingga diperlukan total anggaran sebesar Rp. 18,3 Milyar yang dianggarkan dalam APBD Pemerintah Provinsi Bali setiap tahun. Anggaran ini adalah untuk biaya makan-minum, pakaian seragam lengkap, sepatu/tas/topi/perlengkapan lain, buku beserta alat tulis, dan operasional (biaya ulangan, ujian, tes), serta untuk SMKN ditambah biaya Uji Kompetensi Keahlian.
9. Pada tahun 2011 sampai 2016, Pemerintah Provinsi Bali hanya mengelola SMAN/SMKN Bali Mandara, karena pengelolaan SMAN/SMKN menjadi kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten.
B. Perbandingan Pengelolaan dan Pencapaian Prestasi SMAN/SMKN Bali Mandara dengan SMAN/SMKN Reguler
1. Dari segi satuan pembiayaan, SMAN Bali Mandara sebesar Rp. 20 Juta per siswa per tahun. Sementara SMAN Reguler hanya sebesar Rp. 0,7 Juta (Rp. 700.000) per siswa per tahun. Sedangkan SMKN Bali Mandara sebesar Rp. 22 Juta per siswa per tahun. Sementara SMKN Reguler hanya sebesar Rp. 0,9 Juta (Rp. 900.000) per siswa per tahun.
2. Sangat jelas terlihat, ternyata satuan biaya SMAN/SMKN Bali Mandara jauh lebih tinggi mencapai 20 kali lipat dibandingkan satuan biaya SMAN/SMKN Reguler.
3. Siswa SMAN/SMKN Bali Mandara diasramakan dan semua kebutuhan biaya pendidikan ditanggung APBD. Sedangkan siswa SMAN/SMKN Reguler tidak mendapat perlakuan seperti itu. Gubernur Bali Berlakukan Kebijakan Baru Yang Berpihak Kepada Semua Siswa Miskin SMA/SMK/SLB Se-Bali 2
4. Capaian prestasi lulusan SMAN Bali Mandara diukur dari persentase lulusan yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri, ternyata lebih rendah dibandingkan dengan beberapa SMAN Reguler.
• Rata-rata persentase lulusan SMAN Bali Mandara, tahun 2018-2021 yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 40%.
• Sedangkan persentase lulusan SMAN Reguler yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri justru lebih tinggi, seperti SMAN 1 Tabanan sebanyak 45%, SMAN 1 Singaraja sebanyak 50%, SMAN 1 Denpasar sebanyak 52%, bahkan SMAN 4 Denpasar mencapai 68%.
5. Sedangkan capaian prestasi lulusan SMKN Bali Mandara diukur dari persentase lulusan yang bekerja dan berwirausaha, ternyata hampir sama dengan SMKN Reguler.
• Rata-rata persentase lulusan SMKN Bali Mandara, tahun 2018 - 2020 yang langsung bekerja sebanyak 68,4%, ternyata hampir sama dengan lulusan SMKN Reguler seperti SMKN 1 Tabanan sebanyak 68,2%.
• Rata-rata persentase lulusan SMKN Bali Mandara, tahun 2018 - 2020 yang berwirausaha sebanyak 4,1%, ternyata justru lebih rendah dari lulusan SMKN Reguler seperti SMKN 1 Singaraja sebanyak 10,3%.
6. Dengan satuan biaya yang jauh lebih tinggi, secara umum lulusan SMAN/SMKN Bali Mandara ternyata tidak lebih baik dari lulusan SMAN/SMKN Reguler, sehingga kurang efektif, tidak efisien, dan tidak berkeadilan.
7. Tidak semua lulusan SMAN Bali Mandara memiliki kepastian untuk diterima di Perguruan Tinggi, mengingat tidak ada Perguruan Tinggi yang secara khusus menampung semua mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga pendidikannya tidak berlanjut.
C. Kebijakan Baru yang Berpihak Kepada Semua Siswa Miskin SMA/SMK/SLB se-Bali
1. Sejak tahun 2017, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan semua SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta kewenangan beralih dari Kota/Kabupaten ke Pemerintah Provinsi. Sehingga Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya mengelola SMAN/SMKN Bali Mandara, tetapi berkewajiban menangani seluruh penyelenggaraan pendidikan dan pembiayaan untuk sebanyak 153 SMA/SMK/SLB Negeri beserta para guru dan siswanya, serta harus membantu sebanyak 196 SMA/SMK Swasta.
2. Sesuai ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
3. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pengelolaan SMAN/SMKN se-Bali harus berkeadilan dari sisi pelayanan dan besaran satuan biaya pendidikan guna pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan lulusan SMAN/SMKN se-Bali. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga harus memberi perhatian SMA/SMK Swasta se-Bali.
4. Oleh karena itu, guna memenuhi asas pemerataan dan keadilan, Gubernur Bali memang harus memberlakukan kebijakan baru yang berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB) se-Bali sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. Menerapkan ketentuan yang sama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK se-Bali;
b. Pemberian layanan dan sistem pembelajaran yang sama bagi semua SMA/SMK se-Bali;
c. Memberlakukan kebijakan/keberpihakan yang sama untuk semua siswa miskin SMA/SMK se-Bali.
• Tidak hanya mengurus siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara saja, tetapi berkewajiban mengurus semua siswa miskin SMAN/SMKN/SLB se-Bali, bahkan juga harus membantu siswa miskin SMA/SMK/SLB Swasta se-Bali. Gubernur Bali Berlakukan Kebijakan Baru Yang Berpihak Kepada Semua Siswa Miskin SMA/SMK/SLB Se-Bali 3
• Jumlah siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara hanya sebanyak 873 orang per tahun, sedangkan jumlah siswa miskin SMAN/SMKN se-Bali mencapai hampir 18.000 siswa.
d. Keberpihakan dengan membantu semua siswa miskin sebesar Rp. 1.500.000 per siswa per tahun, mulai berlaku tahun 2022 dalam APBD Perubahan, sesuai kemampuan anggaran.
5. Selain dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, untuk semua siswa miskin, dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB, sudah berlaku kebijakan Pemerintah Pusat berupa Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp. 1.000.000 per siswa per tahun, sehingga semua siswa miskin akan mendapat bantuan sebesar Rp. 2.500.000 per siswa per tahun.
6. Dengan kebijakan baru ini, Gubernur Bali memastikan bahwa semua siswa miskin, dari keluarga kurang mampu di Bali akan diakomodir dalam PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 pada SMAN/SMKN di Kota/Kabupaten se-Bali. Sehingga para siswa dapat mengikuti pendidikan di wilayah masing-masing, tidak perlu bersekolah di SMAN/SMKN Bali Mandara, Buleleng. Dengan demikian, para siswa dapat tinggal bersama orangtua, sekaligus bisa membantu pekerjaan orangtua di rumahnya.
7. Gubernur Bali akan memberlakukan kebijakan pembebasan sumbangan dana KOMITE bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB se-Bali.
8. Untuk siswa kelas XI dan XII SMAN/SMKN Bali Mandara tetap dilanjutkan dengan pola pembelajaran berasrama, sampai lulus.
9. Pemerintah Provinsi Bali tidak menyelenggarakan pendidikan kedinasan atau seperti kedinasan dengan memakai seragam khusus yang berbeda dengan sekolah reguler.